Pemusnahan Rokok Ilegal Terbesar Sepanjang Sejarah di Sumenep: Peringatan Keras Agar Barang Haram Terus Dimusnahkan

Terbit: 3 Oktober 2025 | 10:51 WIB

SUMENEP– Sebuah tonggak sejarah penegakan hukum di Madura telah terukir. Pada tanggal 22 Mei 2018, bertempat di Sumenep, proses pemusnahan sisa rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Madura kembali dilanjutkan.

 

 

Aksi tegas ini menjadi penutup dari rangkaian pemusnahan yang secara total mengamankan jumlah barang haram terbesar sepanjang sejarah Bea Cukai Madura, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku industri ilegal.

 

Peristiwa ini mengingatkan kembali pada capaian luar biasa Bea Cukai Madura yang, hingga Maret 2018, berhasil menyita total 2.586.720 batang rokok ilegal dengan nilai fantastis mencapai Rp 1,7 miliar. Jumlah sitaan ini diakui sebagai yang terbesar dalam sejarah penindakan rokok ilegal di wilayah kerja mereka.

 

 

Sebelumnya, pada Rabu, 16 Mei 2018, telah dilakukan pemusnahan 944.520 batang rokok ilegal. Namun, puncak ketegasan ditunjukkan dalam proses kali ini, dimana sisa barang hasil penindakan yang menunggu izin, yaitu sebanyak 1.642.200 batang rokok ilegal, telah mendapatkan lampu hijau dan harus segera dimusnahkan tuntas.

 

 

Penindakan rokok ilegal ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari komitmen penuh Bea Cukai Madura bersama instansi terkait lainnya—termasuk POLRI dan TNI—untuk memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai di empat kabupaten Madura: Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.

 

 

 

Kerugian Negara Yang Terselamatkan

Kepala Bea Cukai Madura saat itu menegaskan bahwa pemusnahan ini sangat penting. Rokok yang dimusnahkan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah dari sektor cukai. Pemusnahan adalah langkah nyata untuk memulihkan kerugian tersebut dan mengirimkan sinyal jelas: tidak ada tempat bagi rokok ilegal di Madura.

 

 

Upaya pemberantasan tidak berhenti di penindakan. Sejak saat itu, Bea Cukai Madura juga telah gencar melakukan edukasi dan menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah di setiap kabupaten. Tujuannya hanya satu: menciptakan masyarakat yang patuh hukum dan mewujudkan iklim industri rokok yang sehat, adil, dan taat peraturan di seluruh Madura.

 

 

Pemusnahan rokok ilegal terbesar ini harus selalu menjadi pengingat abadi bahwa pengawasan ketat dan sanksi tegas akan terus dilakukan. Setiap batang rokok ilegal yang ditemukan, mulai dari Sumenep hingga Bangkalan, wajib dimusnahkan demi tegaknya hukum dan keselamatan keuangan negara.

 

 

Apa pendapat Anda, apakah upaya masif pemberantasan rokok ilegal di Madura saat ini sudah seefektif pada tahun 2018?

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *