Ketua PMII Minta Kejari dan Polres Tuntaskan Kasus Bambang ke Pengadilan

Terbit: 12 Desember 2014 | 14:17 WIB

Imam Syafii, Ketua PMII Sumenep
Imam Syafii, Ketua PMII Sumenep
Sumenep, MaduraExpose.com- Ketua Pegerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cab. Sumenep, Imam Syafii menyesalkan pernyataan Ach.Novel selaku penasehat hukum Bambang Irianto, Kepala Dinas PU Cipta Karya yang saat ini di tetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik institusi Polres setempat.

“Terus terang saya sangat kecewa dan menyesalkan pernyataan Pak Novel itu. Apa jadinya kalau setiap pelanggaran hukum selalu di selesaikan dengan ishlah. Jadi, kesannya, hukum hanya berlaku bagi orang kecil”, ujar Imam Syafii kepada SurabayaExpose.com (MaduraExpose Corp), Kamis.

Imam meminta pihak Polres dan Kejaksaan Negeri Sumenep tidak main-main dalam menuntaskan kasus Bambang Iriyanto, Kepala Dinas PU Cipta Karya Sumenep.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami berharap pihak Polres dan Kejaksaan tetap komitmen menjalankan fungsi hukum yang ada dengan tanpa pandang bulu”, tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bambang Irianto, Kepala Dinas Cipta Karya yang juga pernah menjadi Plt Sekwan DPRD Sumenep sekaligus mantan Kepala Disbudparpora Sumenep ini di laporkan pihak Polres setempat dengan alasan pencemaran nama baik karena telah mencatumkan polres menjadi CV Polres sebagai salah satu penerima proyek Dinas PU Cipta Karya.

Bambang Irianto kemudian di tetapkan sebagai tersangka dengan di jerat pasal 207 KUHP. Kasus ini di laporkan oleh Wakapolres (mantan) Komisaris Polisi Sujiono atas perintah Kapolres Sumenep AKBP Mardjoko.

“Jadi atensinya itu memang dari Pak Kapolres yang memerintahkan Pak Wakpolres (waktu itu) untuk melaporkan Kadis Cipta Karya”, beber Imam Syafii, Ketua PMII Sumenep, Jawa Timur.

Sementara A.Novel melihat persoalan yang membelit kliennya tersebut merupakan kasus delik aduan. “Adanya ishlah antara pihak Polres dengan kalien kami. Kalau (nekad) di teruskan, menjadi tidak elok rasanya karena mereka mitra. Jadi sebisa mungkin tidak perlu sampai masuk persidangan”, ujarnya.

(Fer/MEx)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *