Kecewa Perbup dan Kinerja Parlemen, YLBH Madura Kirim Surat Terbuka Ketua DPRD Sumenep

Terbit: 31 Oktober 2019 | 11:38 WIB

Maduraexpose.com,SUMENEP–Kisruh persoalan Perbup No. 54/2019 terus mendapat sorotan dari sejumlah aktivis dan sederet pakar hukum sejak Agustus 2019 hingga Oktober 2019, yang melibatkan sedikitnya 30 Desa. Berbagai cara konstitusional dilakukan termasuk berkirim surat terbuka kepihak Bupati Dan Dinas Pemerintahan Desa.

Terbaru, YLBH Madura, berkirim surat terbuka kepada Ketua DPRD sumenep. Berikut surat lengkap yang dilansir Maduraexpose.com, Kamis 31 Oktober 2019.

SURAT TERBUKA UNTUK KETUA DPRD KAB.SUMENEP
—————————————-
Kepada Yth;
Ketua DPRD Kab. Sumenep
Di-
SUMENEP
—————

Perihal : _Segera dilakukan hak interpelasi tentang Perbup No.54/2019 (Perbup Pilkades)_

_Dengan Hormat_
————————

Kami, yang bertanda tangan di bawah ini; KURNIADI., SH., Sulaisi., S.H.I., M.I.P., Shohibul Arifin., S.H.I., M.H.I., Hosnan., S.H., Agus Saniyanto., S.H., Syaiful Bahri, S.H., Buahmad., SH., Bambang Khodawi., SH., Nurhayati, S.H.I., Sofari, S.H., Ayu Azizah Winata, S.H., Nanik Pujirahayu, S.H.,

Kesemuanya Advokat dan Pekerja Bantuan Hukum pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH Madura), yang berkantor di Jl. Raya Sumenep-Pamekasan, Cangkarman Desa Aengbaja Kenek Kec.Bluto Kab.Sumenep,

Berdasarkan Pengaduan masyarakat yang diterima YLBH Madura sejak Agustus 2019 hingga Oktober 2019, tidak kurang dari 30 Desa *telah menyatakan keberatannya terdapat Perbup No.54/2019, tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa*;

Bahwa YLBH Madura pada tanggal 03 September 2019 telah mengajukan Permohonan Audiensi kepada Pimpinan DPRD, _akan tetapi tetap tidak direspon_;

Bahwa YLBH Madura, pada tanggal 09 Oktober 2019 telah _mengajukan Surat Terbuka kepada Ketua DPRD Kab.Sumenep dan Bupati Sumenep_, *untuk debat terbuka tentang Regulasi Pilkades*, _akan tetapi juga tidak direspon_;

Bahwa reaksi warga selanjutnya telah didengar dan diapresiasi oleh anggota DPRD Kab.Sumenep, setidaknya oleh 5 (lima) fraksi, dan telah diajukan permohonan Hak Interpelasi Yang ditujukan kepada ketua DPRD Kab.Sumenep agar dilakukan gelar sidang paripurna untuk meminta keterangan kepada Bupati Sumenep berkaitan dengan Regulasi Pilkades;

Bahwa akan tetapi, ternyata Ketua DPRD Kab. Sumenep tidak merespon Permohonan Yang diajukan oleh 5 (lima) fraksi partai di DPRD, sehingga menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat luas, ada apa dengan Ketua DPRD ini;

Bahwa Hak Interpelasi yang diajukan oleh 5 (lima) fraksi ini, telah memenuhi syarat formal, yaitu, diajukan oleh lebih dari 2 (dua) fraksi;

Bahwa apa yang menjadi alasan Penggunaan Hak Interpelasi secara materiil juga telah memenuhi syarat, yaitu karena regulasi tentang Pilkades bersifat strategis dan berdampak luas, yaitu terutama bagi warga yang desanya akan menyelenggarakan Pilkades 2019;

Apakah diamnya Ketua DPRD ada hubungannya dengan kepentingan Calon-calon Kades Petahana yang ingin melanggengkan kekuasaannya tanpa saingan,,,????;

Bahwa mengingat pelaksanaan Pilkades yang sudah sangat dekat, padahal sudah diketahui ada usul penggunaan Hak Interpelasi, padahal diketahui pula telah timbul banyak korban dan kesemuanya keberatan atas keadaan yang ditimbulkan oleh regulasi bupati, maka dengan ini kami meminta kepada Ketua DPRD Kab.Sumenep agar:

1. Segera melaksanakan forum Penggunaan Hak Interpelasi sebelum Pilkades tanggal 07 November dilaksanakan;

2. Merekomendasikan kepada Bupati Sumenep agar Menunda Pemungutan Suara Pilkades Yang Jumlah Calonnya lebih dari 5 (lima) orang, sampai Hak Interpelasi selesai dijalankan,,,!!!;

3. Merekomendasikan Bupati Sumenep agar Menunda Pemungutan Suara Pilkades yang masih terdapat sengketa administrasi;

Apabila dalam batas waktu 3 (tiga) hari permintaan ini tidak dilaksanakan, maka kami akan membiarkan warga masyarakat untuk mengadili sendiri atas diri saudara;

Bahwa surat terbuka ini ditujukan pula kepada Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kab. Sumenep, agar memecat anggota partainya yang duduk di DPRD Kab. Sumenep yang tidak mendukung Hak Interpelasi, antara lain: *FAISAL MUKHLIS*, yang saat ini menduduki sebagai wakil ketua di DPRD Kab.Sumenep;

Demikian Surat Terbuka ini kami sampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih;

Sumenep, 30 Oktober 2019,

_Hormat Kami_
——————
Ttd
KURNIADI
(Koordinator)

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    Azam Khan Sebut Laporan terhadap JK Prematur: Jangan Paksa Pasal yang Kabur!

    Terbit: 14 April 2026 | 19:50 WIB JAKARTA, MaduraExpose.com – Gelombang pelaporan terhadap Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), terkait ceramahnya di Universitas Gadjah Mada (UGM) memicu reaksi keras…

    Puasa Advokat: Menahan Lapar, Menolak Suap

    Terbit: 1 Maret 2026 | 10:54 WIB JAKARTA, MADURAEXPOSE.COM – Memasuki fajar Ramadhan 1447 H, jagat hukum nasional dihadapkan pada momentum kontemplasi yang tidak biasa. Di tengah riuh rendah penegakan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *