Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Meninggal

Terbit: 16 September 2019 | 17:55 WIB

SURABAYA — Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron dikabarkan meninggal dunia di Graha Amerta RSU dr, Soetomo Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/9). Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jayim, Pargiyono, membenarkan informasi meninggalnya pria yang akrab dipanggip Ra Fuad itu.

“Pak Kalapas Porong baru menerima laporan dari petugas yang berjaga di rumah sakit memberitahukan bahwa Pak Fuad Amin meninggal,” kata Pargiyono dikonfirmasi Senin (16/9).

Namun demikian, belum diketahui pasti apa penyebab meninggalnya Fuad Amin tersebut. Pargiyoni hanya menjelaskan, sebelumnya Fuad Amin dirawat di RSUD Sidoarjo. Namun karena peralatan tidak memadai, sejak dua hari lalu almarhum dirujuk ke RSU Soetomo Surabaya. Pargiyono juga mengaku belum mengetahui riwayat penyakit yang bersangkutan.

“Penyakitnya apa silakan tanya Pak Kalapas,” kata Pargiyono.

Fuad Amin adalah Bupati Bangkalan dengan masa jabatan 2003 sampai dengan 2012. Dia juga pernah menjabat Ketua DPRD Bangkalan pada periode 2014-2019.

Namun, kegiatan politiknya terhenti setelah terjerat perkara suap jual beli gas alam di akhir 2014. Singkat cerita, dia terbukti bersalah. Sempat dihukum di Lapas Sukamiskin, Fuad Amin kemudian dipindah ke Lapas Porong, Sidoarjo.

(ROL)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *