Terjadi Kerugian Negara, Kades Larangan Ganding Bisa Terancam Pidana Soal DD/ADD

Terbit: 26 September 2018 | 06:43 WIB

MADURAEXPOSE,SUMENEP,–Kepala Desa Larangan,Kecamatan Ganding dan tiga desa lainnya di Kabupaten Sumenep terancam pidana, terkait dengan realisasi Dana Desa  Temuan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur terhadap penggunaaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) menyusul munculnya dugaan adanya kerugian negara sebesar Rp748,2 juta,

Kasus ini mencuat kepermukaan setelah beberapa desa itu dijadikan
sampling keuangan penggunaan DD oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga diamini oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Sumenep, M Idris. Kepada awak media, mantan Kepala Bappeda ini mengisahkan, bahwa BPK menemukan kekurangan volume pengerjaan proyek fisik dari empat desa yang dijadikan sampel.

“Intinya sama dengan apa yang dilakukan Inspektorat kemarin, jadi ada yang harus dikembalikan ke kas desa,” kata Idris kepada awak media di Sumenep, Madura, Jawa Timur baru-baru ini.

Namun dari empat desa yang diaudit BPK itu, lanjut Idris, tidak masuk dalam sampling pemeriksaan pihak Inspektorat. Adapun kerugian negara yang diakibatkan dari kekurangan volume fisik tersebut sudah dikembalikan oleh kepala desa ke kas desa.

Sebelumnya, Ahmad Masuni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, mengaku sudah mengundang kepala desa terkait untuk mengembalikan dana tersebut ke kas desa paling lambat 60 hari.

Tak Menghapus Proses Pidana?

Saat ditanya apakah kepala desa terbebas dari proses hukum setelah mengembalikan kerugian negara ke kas desa, Idris tidak menjelaskan detial. “Saya tidak mengomentari itu karena bukan kewenangan saya,” terangnya. Idris juga mengaku tidak punya kewenangan untuk menjelaskan apakah pihak Kejari Sumenep menindak lanjuti temuan BPK tersebut.

Untuk diketahui, penyelesaian kerugian negara perlu dilakukan pengembalian kekayaan negara yang hilang atau berkurang untuk meningkatkan disiplin dan tanggungjawab pejabat negara. Kerugian keuangan negara yang dikembalikan dikenal dengan istilah uang pengganti.

Mengacu pada Undang-Undang Pemberantasan Tipikor pasal 4 disebutkan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus dipidananya pelaku tidak pidana sebagaimana juga dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Sebelumnya, auditor Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Timur menemukan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah dalam audit penggunaan Dana Desa (DD) tahun Anggaran 2018 di empat desa Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

“Pada waktu itu memang ada audit dan temuan-temuan yang harus mengembalikan kerugian keuangaan negara,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan masyrakat Desa (DPMD) Masuni saat ditemui Jarrak.id di kantornya, Jalan Trunojoyo, Sumenep, Selasa, (24/07/2018) lalu.

Masuni merinci kerugian keuangan negara untuk Desa Ketawang Larangan mencapai Rp340 juta, Desa Bilapora Barat 203juta, Desa Bataal Barat 199 juta, dan Desa Parsanga Rp6,2 juta. Jika diakumulasi totalnya mencapai Rp748,2 juta. (sap/fat/arb/jrk/red)

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

    Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

    Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

    Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *