Bupati Luwu Minta Abaikan Aturan Toa Masjid: Jika Terjadi Sesuatu, Hadap Saya

Terbit: 6 September 2018 | 16:18 WIB

Madura Expose–Bupati Luwu, Andi Mudzakkar meminta seluruh pengurus masjid di Luwu untuk mengabaikan edaran Menteri Agama soal aturan pengeras suara (toa) di Masjid.

Hal ini disampaikan putera pejuang kharismatik Tana Luwu, Qahhar Mudzakkar, saat meresmikan Masjid Al-Barkah Hidayat di Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Jumat (31/8).

“Terkait edaran menteri agama soal pengaturan pengeras suara di Masjid tidak usah khawatir, tidak usah dihiraukan dipolemikan. Bunyikan seperti biasa, saya yang bertanggungjawab, saya minta masyarakat jangan terbebani,” tegasnya.

Cakka sapaan akrab Bupati Luwu meminta masyarakat untuk melaksanakan ibadah seperti biasanya termasuk tata cara membunyikan radio di masjid seperti sebelumnya.

Dalam kesempatan tersebut bahkan Cakka menegaskan jika ada masalah di lapangan ada pihak-pihak yang melarang pengeras suara di Masjid untuk menyampaikan jika itu kebijakan dirinya sebagai bupati.

“Kita tetap saja, apa yang sudah kita lakukan orang tua kita sejak dari dulu yah pertahankan. Kalau terjadi sesuatu, bilang pak Bupati yang instruksikan, minta dia menghadap ke saya,” ujarnya.

Bupati Luwu, Andi Mudzakkar

Untuk diketahui Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08.2018 tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan musala. [swa]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Dandim ‘Sowan’ ke Annuqayah: Menguji Resiliensi Birokrasi di Rahim Pesantren

Dandim 0827 Sumenep Letkol Inf Citra Persada silaturahmi ke Ponpes Annuqayah Guluk-Guluk.

Nalar Sirkular: Ketika Pesantren Menaklukkan Paradigma ‘Limbah’

Terbit: 21 Maret 2026 | 09:30 WIB MADURAEXPOSE.COM | SUMENEP – Di tengah krisis pengelolaan sampah nasional, institusi pendidikan tradisional Islam (Pesantren) justru muncul sebagai pionir ekonomi sirkular yang pragmatis…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *