KPU Persilakan Jokowi Gugat Ke MA

Terbit: 11 Juni 2018 | 20:44 WIB

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan tampak tak gentar meskipun Presiden Joko Widodo telah menyatakan tak berkenan, dengan larangan Peraturan KPU terkait mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

“Semua pihak yang keberatan terhadap norma-norma PKPU, diperkenankan untuk mengujinya melalui Mahkamah Agung,” ujar Wahyu Setiawan di Ruang Rapat Komisi II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6).

Ia juga optimistis bahwa aturan tersebut akan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham).

“Kita optimis rancangan PKPU akan segera diundangkan sebagaimana ketentuan untuk mengundangkan itu harus melalui kemenkumham,” pungkasnya.

Jokowi mengatakan, konstitusi menjamin seseorang mendapat hak memilih dan dipilih dalam pemilihan. Untuk itu, ketimbang melarang eks koruptor ikut pileg, KPU disarankan membuat aturan yang memungkinkan caleg mantan korupstor diberi tanda khusus. [fiq]

  • Avatar

    administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

    Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

    Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

    Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *