Kasus Korupsi BSPS 2024 Diduga Jadi Penyebab Sumenep Tak Dapat Jatah Bantuan Rumah 2025

Terbit: 8 September 2025 | 05:55 WIB

SUMENEP – Kabar tak sedap menghampiri Kabupaten Sumenep. Di tengah gema pembangunan yang digaungkan pemerintah, Sumenep kini menjadi satu-satunya kabupaten di Madura yang tak mendapat jatah program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk tahun 2025.

Dugaan kuat mengarah pada satu akar masalah: kisruh kasus korupsi BSPS tahun 2024 yang saat ini sedang diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

 

 

Data per 3 September 2025 menunjukkan bahwa Pamekasan, Bangkalan, dan Sampang masing-masing mendapat alokasi bantuan sebesar 42, 1.200, dan 25 titik. Sementara itu, Sumenep tak mendapat alokasi sama sekali.

 

 

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep, Yayak Nurwahyudi, tampak enggan berkomentar banyak. “Belum ada informasi,” jawabnya singkat.

 

Ia hanya menjelaskan bahwa program BSPS sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian PUPR, dan pemerintah daerah hanya bertugas sebagai penerima serta pelapor realisasi.

 

 

Sikap serupa ditunjukkan oleh Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub, Noer Lisal Anbiyah. “Saya tidak tahu,” katanya, sambil menegaskan bahwa tidak ada kabar apa pun dari Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa Timur IV. Jawaban yang singkat dan terkesan defensif ini justru menguatkan dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres.

 

 

Jejak Korupsi yang Menghantui

 

 

Kekosongan alokasi BSPS 2025 ini tak bisa dilepaskan dari kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejati Jawa Timur. Program BSPS 2024 di Sumenep yang menelan anggaran fantastis Rp 109,8 miliar kini menjadi sorotan tajam.

 

Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk perbaikan 5.490 rumah milik warga kurang mampu. Setiap penerima mendapat bantuan Rp 20 juta, yang terdiri dari Rp 17,5 juta untuk material dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang.

 

 

Namun, alih-alih memberikan manfaat, program ini justru tersandung kasus korupsi. Kejati Jawa Timur bahkan telah mengambil alih kasus ini sejak 14 Mei 2025. Sejumlah saksi—mulai dari kepala desa, tenaga fasilitator lapangan (TFL), hingga para penerima bantuan—telah dimintai keterangan. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti.

 

 

Meskipun Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Moch. Indra Subrata, enggan berkomentar banyak, ia memastikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.

 

 

Kini, nasib ribuan warga miskin di Sumenep yang berharap mendapat bantuan untuk memperbaiki rumah mereka terancam pupus. Penundaan atau bahkan penghentian program BSPS 2025 menjadi pil pahit yang harus ditelan, diduga kuat sebagai dampak langsung dari ulah oknum-oknum yang telah merusak kepercayaan pemerintah pusat.

 

[Trbn/mjc/dbs/gim]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *