Budak Sabu Asal Banaresep Lenteng Dibekuk Satreskoba Polres Sumenep

Terbit: 29 November 2017 | 08:11 WIB

MADURAEXPOSE.COM–Selasa malam ( 28/11) sekira pukul 20.45 Wib, Satreskoba Polres Sumenep telah ungkap kasus Narkotika jenis sabu dengan tersangka Abd. Baidi Bin Samsuri ( 31) tinggal di Dusun Solok Desa Banaresep Barat, Kecamatan Lenteng, Sumenep, Madura, Jawa Timur.

“Awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa dirumah terlapor sering terjadi transaksi dan tempat mengkonsumsi Narkotika jenis sabu,”terang Kasubag Humas Polres Sumenep,AKP Suwardi dalam rilisnya yang diterima redaksi Poliaceline.co (MADURAEXPOSE.COM) Rabu 29 Nopember 2017.

Dijelaskan Suwardi, setelah mendapat laporan dari warga, pihak Reskoba langsung melakukan penyelidikan dan memantau kegiatan terlapor yang diduga sering melakukan transaksi dan positif menyimpan Narkotika jenis sabu.

“Petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan dan dari tangan terlapor ditemukan barang bukti,”imbuhnya menjelaskan.

Saat ini terlapor berikut barang buktinya dibawa ke Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain 11 poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,28 gram, 0,26 gram, 0,24 gram, 0,24 gram, 0,22 gram, 0,18 gram (total keseluruhan ± 2,92 gram).

Berikutnya, sembilan gulungan Plastik warna bening didalamnya terdapat sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu. BB lainnya berupa satu buah dompet kecil tempat perhiasan sebagai tempat menyimpan sabu.

Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan plastik warna bening, seperangkat alat hisap terdiri dari 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) lubang terhubung sedotan plastik warna putih bening dan 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca.

Barang lainnya yang diamankan dari tangan tersangja, yakni sebuah tas ukuran sedang merk BALLY warna Coklat sebagai tempat menyimpan sabu yg ada di dalam dompet kecil.

“Polisi juga mengamankan sebuah timbangan Elektrik merk Heles warna Silver, korek api gas warna biru, HP merk Samsung warna merah kombinasi Silver,”terang Suwardi menambahkan.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pengetrapan pasal 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.

(Ferry Arb)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *