Berawal Dari Medsos, Ternyata Gadis Ini Disetubuhi di Villa

Terbit: 7 November 2017 | 01:36 WIB

MADURAEXPOSE.COM–Gara – gara bergabung dengan aplikasi baru, yakni kencan melalui Media sosial (Medsos) yang diberi nama ‘Beetolk’, lima gadis Anak Baru Gede (ABG) asal kota Batu, Jawa Timur, harus kehilangan keperawanannya.

Pasalnya, saat lima korban berkenalan dengan seorang cowok inisial SD (32), asal Sumenep, Madura, melalui aplikasi ‘Beetolk’, mereka lantas melakukan face to face melalui video call, yang dilanjutkan dengan jumpa darat.

SD yang sudah merencanakan niat busuk pada anggota grupnya, menghubungi korban – korbannya untuk pertemuan.

Sementara tempat yang disepakati, adalah kota Batu, tepatnya depan Masjid Darussolikin Sanggrahan.

“Korban terakhir adalah Bunga bukan nama sebenarnya. Wanita ABG itu diajak ketemu Di masjid Darussolikin Pesanggrahan, setelah berbincang beberapa menit di depan Masjid itu, pelaku mengajak keliling Kawasan Songgoriti kota Batu,” kata Kasat Reskrim Polres Batu AKP Dzaki Zulkarnain baru-baru ini.

Menurutnya, usai keliling dan tiba di depan Masjid, selanjutnya pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan membeli rokok dan sesuatu barang, dengan bujuk rayunya akhirnya bunga meminjamkan sepeda motor yang ia bawa.

“Begitu sepeda motor dipinjamkan ke pelaku, ternyata ditunggu-tunggu tak kunjung datang, sadar, merasa ditipu, akhirnya korban melaporkan kasus penipuan itu kepada polisi,” terangnya.

Bahkan dalam melakukan aksinya, pelaku tidak hanya merenggut keperawanan para korban, dan merampas motornya saja. Melainkan pelaku juga meminta korbannya menyerahkan Hp atau barang-barang berharga lainnya.

Sementara kasus penipuan dan pencurian melalui aplikasi kencan ‘Bitok’ tersebut, tidak dirasakan bunga aja, melainkan ada sekitar lima korban lainnya, yang juga juga menjadi korbannya dan sudah melaporkan kasusnya ke polisi.

“Cuma anehnya, Kata Kasat Reskrim, Kok bisa begitu ketemu darat, pelaku langsung mengajak korbannya berhubungan badan di sebuah Villa kawasa Songgoriti. Padahal biaya sewa kamar dibebankan sepenuhnya kepada korban,”jelasnya.

Dari pertemuan kilat itu pelaku meminta barang-barang bawaannya diserahkan pada pelaku, termasuk sepeda motor dan HP. Dan sepeda motor hasil curian dan penipuan itu dijual kepada JD (40), warga Sampang.

Atas perbuatannya, kedua pelaku saat sudah dijebloskan sel tahanan mapolres Batu.

“Pelaku akan dijerat pasal 378 atau 372 KUHP Pidana Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. Dan pasal 363 KUHP Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun,” pungkasnya.

(Ris/Sam/fer)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Adu Banteng di Pantura Banyuates, Pemotor Pamekasan Patah Tulang

Terbit: 30 Maret 2026 | 18:00 WIB SAMPANG, MaduraExpose.com – Jalur Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Sampang kembali memakan korban. Insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor Honda Beat dan…

Teror Salemba: Saat Air Keras Mencoba Bungkam Suara Kritis di Bulan Suci!

Terbit: 13 Maret 2026 | 22:02 WIB JAKARTA, MaduraExpose.com – Ruang demokrasi Indonesia kembali dikejutkan oleh aksi kekerasan fisik yang menyasar pembela Hak Asasi Manusia (HAM). Wakil Koordinator KontraS, Andrie…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *