Kisah Advokat Gagalkan Penggusuran PKL Pamekasan

Terbit: 8 Oktober 2017 | 23:55 WIB

MADURAEXPOSE.COM- Rencana penertiban oleh Tim Gabungan dari beberapa Instansi yang di motori Satpol PP Pamekasan terhadap pedagang Kaki Lima (PKL) di area luar Monumen Arek Lancor Pamekasan gagal total pada Selasa (25/4)silam.

Tim Gabungan sebelum pelaksanakan eksekusi, melaksanakan apel yang bertajuk Apel Gabungan di area monumen sekitar pukul 07.00 wib.

Dalam apel tersebut dihadiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Wabup, Dishub, Disprindag, Dinas Koperasi, Kabag Perekonomian, Kabag Hukum, Kabag Humas, serta dari Camat Kota.

PKL yang di dampingi Advokat Marsuto Alfianto, SH. MH memang sudah siap siaga dengan membawa atribut dan poster, yang beruliskan beberapa kecaman yang di Tempelkan di Pagar Arek Lancor, sebagai bentuk Penolakan untuk di Gusur.

Alfianto mengatakan, jika ia bertindak mewakili para PKL yang merasa teraniaya dan dibodohi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kami berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup), yang isinya dijelaskan bahwa hanya dikawasan dalam saja, tidak diluar yang diatur dalam melakulan jual beli”, ungkapnya.

Sebagaimana diatur dalam Perbup, PKL yang penting tidak mengganggu pengguna jalan.

“Silahkan beraktifitas kembali, dan jangan sampai membuat keributan, jika ada apa-apa saya yang bertanggung jawab”, tegasnya didepan para PKL dan tim gabungan yang akan mengeksekusi.

Bahkan Alfianto secara tegas menyatakan telah terjadi transaksi jual beli los sebesar Rp. 4 juta, oleh salah satu oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pernyataan itu juga diamini oleh sejumlah PKL yang dilengkapi dengan bukti rekamannya di dalam handponenya.

“Kalaupun ini tetap harus di lakukan penertipan silahkan di rubah dulu Perbupnya, baru jelas”, ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Dan UMKM Pamekasan, Jon Yulianto membantah jika terjadi jual beli los terhadap para PKL di eks PJKA.

“Tolong tunjukkan jika memang ada oknum yang melakukan hal tersebut”, tegas Jon.

Namun demikian pihaknya angkat topi atas komitmen yang ditunjukkan advokat tersebut, mewakili PKL untuk mengikuti aturan sesuai Perbup.

(lil/fer)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Sembilan Jam Pamekasan dalam Bidikan Korsubgah KPK

Terbit: 10 April 2026 | 05:00 WIB MADURAEXPOSE.COM – PAMEKASAN – Pertemuan tertutup selama sembilan jam antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pemerintah Kabupaten Pamekasan di Pendopo Ronggosukowati menjadi sinyal…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *