Alumni 212 Kantongi Rekomendasi Komnas HAM

Terbit: 15 Juli 2017 | 00:20 WIB

MADURAEXPOSE.COM– Hasil rekomendasi dari Komnas HAM soal dugaan kriminalisasi terhadap para tokoh dan ulama akan dibawa ke jalur selanjutnya. Jalur itu di antaranya adalah ke hukum dan jalur politik.

“Dari hasil rekomendasi tersebut, kami akan bawa ke jalur hukum dan akan kami bawa ke jalur politik melalui DPR dan juga bisa melalui jalur internasional,” sampai Presidium ustad Ansufri Idrus Sambo, Jum’at (14/07/2017), di gedung Komnas HAM, Jakarta.

Sebelumnya Alumni 212 menjemput hasil dari rekomendasi Komnas HAM soal kasus dugaan kriminalisasi. Namun dari rekomendasi tersebut, secara administrative baru dua komisoner yang menandatanganinya, yang seharusnya lima orang.

“Tapi inti dari rekomendasi ini kami meminta supaya pemerintah sadar telah terjadi kriminalisasi dan kita harus selesaikan secara damai. Itu sebenarnya,” ia menambahkan.

Ia mengatakan, selain rekomendasi tersebut sebetulnya berharap perdamaian dengan pemerintah. Sehingga tidak ada lagi aroma kriminalisasi terhadap para tokoh dan atau ulama.

Namun, jika perdamaian itu tidak diidahkan oleh pemerintah, Alumni 212 mau tidak mau ia katakan akan tetap menempuh jalur hukum dan jalur politik. “Kita ini tentunya ada rekonsiliasi.

Tapi kalau nyatanya rekonsiliasi tersebut tidak terjadi, ya, apa boleh buat kuta akan menempuh jalur hukum dan politik,” tutupnya.

(Rob/voi)

Avatar

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Dandim ‘Sowan’ ke Annuqayah: Menguji Resiliensi Birokrasi di Rahim Pesantren

Dandim 0827 Sumenep Letkol Inf Citra Persada silaturahmi ke Ponpes Annuqayah Guluk-Guluk.

Nalar Sirkular: Ketika Pesantren Menaklukkan Paradigma ‘Limbah’

Terbit: 21 Maret 2026 | 09:30 WIB MADURAEXPOSE.COM | SUMENEP – Di tengah krisis pengelolaan sampah nasional, institusi pendidikan tradisional Islam (Pesantren) justru muncul sebagai pionir ekonomi sirkular yang pragmatis…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *