Sebar SMS, Jaksa Yulianto Bisa Dijerat Pasal 29 UU ITE

Terbit: 29 Juni 2017 | 06:09 WIB

MADURAEXPOSE.COM–JAKARTA – Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) dinilai bisa melaporkan Jaksa Yulianto atas tuduhan pelanggaran Pasal 29 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaporan tersebut bisa dilakukan lantaran telah mempublikasikan SMS yang diterimanya tanpa seizin pihak pengirim.

Pengamat Sosial Politik Tedy Gusnaidi mengatakan, Pasal 29 UU ITE bisa dikenakan terhadap seseorang yang telah mengirim atau mempublikasikan informasi tanpa sepengetahuan pihak terkait.

“Apalagi Jaksa Yulianto telah mempublikasikan SMS itu lalu menyebutkan ancaman hukuman, maka sempurbalah akan dijerat Pasal 29 UU ITE,” kata Tedy kepada SINDOnews, Rabu (28/6/2017).

Masih kata Tedy, dalam perkara SMS HT, Jaksa Yulianto bisa dijerat dengan Pasal 29 UU ITE lantaran telah mempublikasikan isi SMS HT kepada media massa tanpa seizin dan kuasa dari bos MNC Group tersebut.

“Jadi HT bisa melaporkan Jaksa Yulianto dengan pasal tersebut karena melakukan pengancaman di media dan tanpa izin menyebarkan isi pembicaraan SMS,” imbuh Tedy.

(SMS/SIN)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *