Yusril Ihza Mahendra Dilaporkan ke Polisi

Terbit: 28 Juni 2017 | 18:45 WIB

Dua kakak beradik, Yusril Ihza Mahendra (17) dan Sahrul Ramadan (20) diamankan aparat Polsek Kramat Jati, Polres Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (28/6).

Kedua warga Pinang Ranti, Makassar, Jaktim itu ditetapkan tersangka terkait sangkaan tindak pidana penganiayaan hingga tewas terhadap, Anwar Sanusi pada Minggu (25/6) dinihari.

“(Tersangka) Kami tangkap di rumahnya di Pintu 2 Taman Mini,” ujar Kapolsek Kramat Jati Komisaris Supoyo saat dikonfirmasi, Rabu sore.

Peristiwa tersebut bermula saat Sahrul dan Yusril sedang bertamu di kediaman korban, Jalan Batu Tulis 2 RT 014/03, Batu Ampar, Kramat Jati, Minggu dinihari.

Saat itu, sekitar pukul 02.30 WIB, tersangka Yusril diduga risih dengan suara motor milik korban yang merupakan pamannya tersebut.

Kesalahpahaman itu pun membuat keduanya terlibat cekcok mulut hingga situasi kian memanas. Saksi mata sekaligus istri korban, Nurhasanah sempat memisahkan perseteruan antara Yusril dengan Anwar. Termasuk Sahrul yang mencoba melerai langsung bentrok fisik keduanya.

Namun, Sahrul justru dipukul oleh Anwar. Insiden itu memicu kedua kakak beradik, Sahrul dan Yusril melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Puncaknya, korban terjatuh setelah menerima pukulan dari Yusril dan hantaman bata merah dari Sahrul. Bahkan, bagian belakang kepala korban sempat membentur aspal hingga menyebabkan memar.

Korban pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri (RS) Polri Kramat Jati untuk mendapatkan pertolongan medis.

“Saat dibawa ke RS Polri, korban dilaporkan sebagai korban kecelakaan lalulintas,” tutur Supoyo.

Dua hari dirawat, korban menghembuskan napas trakhirnya di RS Polri. Tidak terima suaminya meninggal dengan cara tersebut, Nurhasanah pun melaporkan kejadian yang sebenarnya ke Polsek Kramat Jati.

Usai menerima laporan saksi, polisi pun langsung mengamankan kedua tersangka. Termasuk, barang bukti bata merah yang diduga digunakan keduanya untuk menganiaya korban hingga tewas.

“Dugaan sementara, dia (korban dan tersangka) bergulat. Korban jatuh, langsung dipukul pakai bata itu. Kepala belakang membentur aspal atau terbentur, kami belum tau. Tapi dari pemeriksaan dokter kepala belakangnya memar,” papar Supoyo.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Jika terbukti bersalah, kedua tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.

[wid/rmol]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Mimpi Buruk ‘Paman Sam’ di Tanah Persia: Mengapa Iran Sulit Ditaklukkan?

Terbit: 8 April 2026 | 04:00 WIB SUMENEP, MaduraExpose.com – Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali menyeret nama Iran ke pusaran spekulasi militer global. Di tengah “jurus mabuk” kebijakan luar…

Jari Netanyahu dan Nalar Sundar Pichai: Mengapa Algoritma Tak Bisa Dibodohi Narasi Receh?

Terbit: 20 Maret 2026 | 10:04 WIB Oleh: Redaksi Madura Expose Strategic PENGANTAR: DRAMA JARI VS LOGIKA DATA Dunia maya sedang gempar dengan hal-hal trivial. Media-media nasional bertransformasi menjadi “detektif…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *