Yusril: KPK Tidak Perlu Konsultasi Ke MK Dan MA

Terbit: 15 Juni 2017 | 15:58 WIB

MADURAEXPoSE.COM–Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tafsir kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) ihwal keabsahan hak angket KPK dinilai tidak baik bagi pendidikan publik.

Begitu tegas pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra saat dihubungi wartawan, Kamis (15/6). Yusril khawatir langkah KPK ini akan menimbulkan efek domino.

“Nanti kalau ada orang dipanggil KPK, orang konsultasi juga kepada MA, atau kepada yang lain. Perlu hadir nggak nih, mau dipanggil KPK. Itu kan tidak baik dari segi penegakan hukum,” ujarnya.

Yusril kemudian menjelaskan bahwa sebagai lembaha negara, DPR memiliki hak untuk mengajukan angket terhadap dua hal, yaitu kebijakan pemerintah dan pelaksanaan suatu UU.

Atas alasan itu, KPK yang berkerja atas mandat UU KPK sejak tahun 2002 berhak untuk diselidiki DPR terkait pelaksanaan tugas penegakan hukum di KPK selama ini.

“Apakah KPK telah sesuai UU atau tidak?,” sambungnya.

Mantan Menkumham ini meminta KPK untuk menghadapi pansus angket karena keputusan ini telah diambil melalui rapat paripurna di DPR.

“Jadi kita lihat saja ini sebagai tugas yang normal. Jadi bukan dilihat tugas ini mau memperlemah KPK. Kenapa harus berpikiran seperti itu?,” pungkasnya.

[ian/RMOL]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Mimpi Buruk ‘Paman Sam’ di Tanah Persia: Mengapa Iran Sulit Ditaklukkan?

Terbit: 8 April 2026 | 04:00 WIB SUMENEP, MaduraExpose.com – Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali menyeret nama Iran ke pusaran spekulasi militer global. Di tengah “jurus mabuk” kebijakan luar…

KPK “Ubek-ubek” Gurita Cukai: Tiga Bos Rokok Terseret Pusaran Korupsi Bea Cukai!

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan update penindakan kasus korupsi bea cukai yang melibatkan pengusaha rokok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *