Cegah Jual-Beli Suara, Bawaslu Ingatkan Pemilih Tak Jepret Kertas Suara di Bilik TPS

Terbit: 30 Januari 2024 | 05:28 WIB

Maduraexpose.com– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan kepada para pemilih agar tidak membawa telepon genggam atau handphone saat memasuki bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Larangan tersebut utamanya tidak memotret kertas suara saat berada di bilik suara.

Hal tersebut guna mencegah terjadinya money politic dan transaksi jual-beli suara pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang,

Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal menjelaskan, larangan tersebut menjadi bagian upaya Bawaslu dalam rangka mencegah terjadinya politik uang dalam pemilu yang tinggal hitungan hari tersebut.

X-POSE TERBARU LAINNYA:


Dijelaskannya, pemilih tidak dibenarkan untuk memotret aktivitasnya di bilik suara. Apalagi memotret surat suara yang telah dicoblos pemilih.

“Kita tidak ingin ada transaksi suara dengan modus pemotretan ini. Makanya kita wanti-wanti, handphone jangan dibawa ke bilik suara, mesti ditaruh di tempat yang disediakan khusus, sebelum pemilih masuk bilik suara,” kata Alnofrizal, Senin (29/1/2024).

Sementara itu, untuk memastikan larangan membawa ponsel dan memotret kertas suara di bilik suara Bawaslu mengatakan petugas KPPS harus memastikan HP pemilih tidak dibawa masuk ke dalam bilik suara. Artinya ada tempat dan petugas yang khusus bertanggung jawab mengenai hal itu.

“Untuk itu kita usulkan agar petugas KPPS yang terdekat dengan bilik suara bisa dititipkan handphone pemilih selama dalam bilik suara. Sehingga bisa diantisipasi adanya memotret saat di bilik suara,” kata Anggota Bawaslu Riau yang membidangi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Indra Khalid.

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Bawaslu Riau yang membidangi SDM Organisasi dan Diklat Patminah Nularna.

Dikatakannya, Bawaslu akan melakukan koordinasi dengan KPU agar para KPPS peduli terhadap larangan membawa handphone ini.

“Kita akan koordinasikan dengan KPU dan membuat imbauan juga, agar larangan membawa handphone ini menjadi perhatian khusus, karena memang ada aturan larangannya di Peraturan KPU,” ujar Patminah.

Bawaslu meminta KPU menguatkan lagi larangan ini dengan menyampaikan langsung kepada KPPS. “Dalam bimbingan teknis atau bimtek kepada KPPS, materi terkait larangan membawa handphone ini juga harus diingatkan lagi,” tutupnya.

Avatar

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Mimpi Buruk ‘Paman Sam’ di Tanah Persia: Mengapa Iran Sulit Ditaklukkan?

Terbit: 8 April 2026 | 04:00 WIB SUMENEP, MaduraExpose.com – Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali menyeret nama Iran ke pusaran spekulasi militer global. Di tengah “jurus mabuk” kebijakan luar…

Jari Netanyahu dan Nalar Sundar Pichai: Mengapa Algoritma Tak Bisa Dibodohi Narasi Receh?

Terbit: 20 Maret 2026 | 10:04 WIB Oleh: Redaksi Madura Expose Strategic PENGANTAR: DRAMA JARI VS LOGIKA DATA Dunia maya sedang gempar dengan hal-hal trivial. Media-media nasional bertransformasi menjadi “detektif…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *