Situs Resmi Satpol PP Sumenep Sebut 99 Persen Tambak Udang Ditengarai Tak Berizin

Terbit: 30 Januari 2024 | 00:00 WIB

Maduraexpose.com-

Situs resmi Satpol PP Sumenep membongkar dugaan maraknya tambak udang di Kabupaten Sumenep yang belum memiliki izin opersional, bahkan jumlahnya ditengarai mencapai 99 persen.

“Audiensi tentang Tambak Udang Ilegal di Kabupaten Sumenep bersama Tim Terpadu Pengawasan Penertiban Perijizan (TTP3) Kabupaten Sumenep dan LSM KPK Nusantara Sumenep”. Demikian judul unggahan berita yang dimuat laman resmi https://satpolpp.sumenepkab.go.id/?p=1333

Dilihat Maduraexpose.com pada Senin malam (29/1/2024), dalam unggahan berita  situs resmi Satpol PP itu diposting bahwa pada Rabu, 05 April 2023 Pukul 09:00 wib.  tepatnya di Ruang Rapat Graha Adhirasa Lantai 2 Kantor Dinas Bupati Sumenep tentang ijin terkait Tambak Udang se Kabupaten Sumenep, harus mempunyai ijin melalui tim-tim yang terdiri dari unsur Polres, TNI, Perikanan, BLH, dan Satpol PP Kabupaten Sumenep.

“Intinya seluruh tambak udang yg berada di Kabupaten Sumenep harus memiliki ijin, dikarenakan 99% tambak udang yg berada di kabupaten sumenep tidak berijin waktu di rapat Audiensi tersebut”. Tulis laman itu mengakhiri.

Seperti diketahui, persoalan tambak ilegal di Kabupaten Sumenep itu muncul pada awal pemerintahan Bupati Sumenep Achmad Fauzi. Saat itu melalui media, Bupati ‘mengancam’ akan menutup ratusan tambak di Kabupaten Sumenep yang diduga belum mengantongi izin operasional.

Beberapa bulan kemudian, karena makin masifnya desakan tambak ilegal dilakukan penutupan, tiba-tiba muncul Tim Terpadu Pengawasan Penertiban Perizinan (TTP3) Kabupaten Sumenep.


Tim itu mengklaim sudah turun ke lapangan untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha tambak udang, khususnya yang tidak berizin untuk mengurus perizinannya di Eks Pembantu Bupati.

Bahkan situs resmi Pemkab Sumenep (sumenepkab.go.id) dalam laporannya pada Kamis (25/08/2022) mempublikasikan  pertemuan TTP3 yang melibatkan sejumlah penjabat terakit dilingkungan Pemkab Sumenep.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja (Naker) Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riyadi seperti dalam laporan Sumenepkab.go.id mengatakan, TTP3 dalam kegiatan itu memberikan pemahaman tentang pentingnya memiliki izin usaha, sekaligus menjelaskan secara detail proses pengurusan izinnya.

“Kami berkomitmen untuk memudahkan dalam mengurus perizinan tambak udang, termasuk pendampingan dan fasilitasinya, supaya semua pelaku tambak udang memiliki izin usaha,” kata Abd. Rahman Riyadi di sela-sela kegiatan Pembinaan Kepada Pelaku Usaha Tambak Udang Tidak Berizin di Kecamatan Bluto, Kamis (25/08/2022) dikutip Maduraexpose.com, Selasa 30 Januari 2024.

TTP3 Masifkan Pembinaan Kepada Pelaku Usaha Tambak Udang Tidak Berizin

Media Center, Kamis ( 25/08 ) Tim Terpadu Pengawasan Penertiban Perizinan (TTP3) Kabupaten Sumenep terus membangun kesadaran para pelaku tambak udang untuk mengurus izin usahanya.

Buktinya tim itu turun ke lapangan untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha tambak udang, khususnya yang tidak berizin untuk mengurus perizinannya di Eks Pembantu Bupati.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja (Naker) Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riyadi mengatakan, TTP3 dalam kegiatan itu memberikan pemahaman tentang pentingnya memiliki izin usaha, sekaligus menjelaskan secara detail proses pengurusan izinnya.

“Kami berkomitmen untuk memudahkan dalam mengurus perizinan tambak udang, termasuk pendampingan dan fasilitasinya, supaya semua pelaku tambak udang memiliki izin usaha,” kata Abd. Rahman Riyadi di sela-sela kegiatannya, di Kecamatan Bluto, Kamis (25/08/2022).

Pada pembinaan dan sosialisasi ini, juga menekankan pelaku tambak udang dalam menjalankan usaha tidak sebatas memiliki izin usaha saja, melainkan juga memperhatikan pengelolaan limbah yang menjadi atensi masyarakat selama ini.

“Pelaku usaha tambak udang supaya memiliki legalitas kegiatan usaha tanpa harus mencemari lingkungan, sehingga kelanjutan kegiatannya bisa berlangsung lebih lama,” tuturnya.

Abd. Rahman Riyadi mengungkapkan, pelaku usaha tambak udang yang belum memilki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), untuk membuat IPAL kommunal minimalis dengan biaya yang sangat murah dan terjangkau.

“Tujuannya jelas untuk kebaikan bagi para pelaku usaha tambak udang, karena kalau semua ketentuan telah terpenuhi manfaatnya untuk mereka sendiri,” ungkapnya.

Tim Terpadu Pengawasan Penertiban Perizinan (TTP3) Kabupaten Sumenep  melakukan pembinaan pertama pada 31 April 2022 di Pemda, yang dihadiri oleh kurang lebih 85 koordinator pelaku usaha tambak udang mewakili 700 lebih pelaku usaha tambak udang yang tidak berizin.

Selanjutnya pertemuan kedua pada 11 Agustus 2022 bertempat di Kantor Pemerintah Daerah (Pemda).

“Tim untuk melakukan pembinaan turun langsung ke lapangan mulai 22 sampai 25 Agustus 2022, dengan sasaran kegiatan meliputi eks wilayah pembantu bupati di antaranya Kecamatan Kota, Ambunten, Batang-batang dan Bluto,” pungkas Abd. Rahmad Riyadi. ***[sumenepkab]

  • Avatar

    administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    Mimpi Buruk ‘Paman Sam’ di Tanah Persia: Mengapa Iran Sulit Ditaklukkan?

    Terbit: 8 April 2026 | 04:00 WIB SUMENEP, MaduraExpose.com – Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali menyeret nama Iran ke pusaran spekulasi militer global. Di tengah “jurus mabuk” kebijakan luar…

    Jari Netanyahu dan Nalar Sundar Pichai: Mengapa Algoritma Tak Bisa Dibodohi Narasi Receh?

    Terbit: 20 Maret 2026 | 10:04 WIB Oleh: Redaksi Madura Expose Strategic PENGANTAR: DRAMA JARI VS LOGIKA DATA Dunia maya sedang gempar dengan hal-hal trivial. Media-media nasional bertransformasi menjadi “detektif…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *