Hizbut Tahrir di Negara Lain Dilarang? Ini Penjelasan MUI

Terbit: 8 Mei 2017 | 20:35 WIB

JAKARTA — Ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan setelah sejumlah ormas dan Mabes Polri memunculkan wacana pembubaran tersebut. Pasalnya, HTI dinilai dapat mengancam keutuhan NKRI dan tidak sesuai dengan Ideologi Pancasila.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Hubungan Luar Negeri KH Muhyiddin Junaidi mengatakan bahwa sejatinya Hizbut Tahrir (HT) telah dilarang di sejumlah negara lain. Pasalnya, kata dia, visi HT tidak sesuai dengan undang-undang di beberapa negara tersebut.

“Betul di negara-negara lain itu di-black list, di-ban, dilarang, di Rusia, kemudian di negara timur tengah tidak boleh ada HT, di Saudi Arabiyah, di Libia tidak boleh ada HT,” ujarnya saat saat berbincang dengan Republika.co.id.

Menurut dia, beberapa negara yang melarang HT tersebut sudah ada daftarnya. Bahkan, kata dia, orang yang akan mendirikan HT di Rusia akan langsung ditangkap lantaran HT tidak sesuai dengan undang-undang Rusia.

Sementara, sudah selama ini HTI dibiarkan berkembang di Indonesia. Pasalnya, menurut dia, Indonesia mempunyai undang-undang yang berbeda dengan undang-undang negara yang melarang HT itu.

“Ya kan Indonesia mempunyai hukum sendiri, kita punya undang-undang sendiri, kita punya cara sendiri untuk menyelesaikan kasus seperti ini. Selama namanya saja HT, selama mereka mengakui Pancasila sebagai dasar falsafah bernegara, selama dia mengakui NKRI no problem,” ujarnya.

Namun, kata dia, jika HTI diketahui bertentangan dengan ideologi Pancasila dan ingin mendirikan sistem khilafah maka semuanya akan berbeda. Indonesia dapat melarang organisasi tersebut.

“Yang masalahnya menjadi lain kalau dia sudah tidak menganggap itu (Pancasila) sebagai landasan dan falsafah bernegara,” kata Muhyiddin.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan HTI, Senin (8/5). Menurut Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, keputusan ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban bangsa dengan sejumlah pertimbangan.

“Mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat maka pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” kata Wiranto dalam keterangan persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.

[rol]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Mimpi Buruk ‘Paman Sam’ di Tanah Persia: Mengapa Iran Sulit Ditaklukkan?

Terbit: 8 April 2026 | 04:00 WIB SUMENEP, MaduraExpose.com – Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali menyeret nama Iran ke pusaran spekulasi militer global. Di tengah “jurus mabuk” kebijakan luar…

KPK “Ubek-ubek” Gurita Cukai: Tiga Bos Rokok Terseret Pusaran Korupsi Bea Cukai!

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan update penindakan kasus korupsi bea cukai yang melibatkan pengusaha rokok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *