Panitera PN Sumenep Ditangkap, Zamrud Khan: “Ini Kejahatan Luar Biasa”

Terbit: 13 April 2017 | 23:51 WIB

MADURAEXPOSE–Tertangkapnya salah satu oknum Panitera Pengadilan Negeri (PN) Sumenep disayangkan banyak kalangan, karena dinilai telah mencoreng citra abdi negara, yang tidak seharusnya mengkonsumsi barang haram seperti ekstasi tersebut.

“Apalagi ecstacy itu memiliki struktur dan pengaruh yang mirip dengan amfetamin dan halusinogen. Dampaknya pada pemakai merasa senang atau gembira. Selain itu meningkatkan denyut jantung dapat juga merusak otak . Hal ini tentu bagi pemakai atau pengguna dapat di jerat dengan uu Narkotika no 35 tahun 2009,” ujar Direktur Pencegahan Penyalahgunaan Nakotik dan Obat-obatan Terlarang (P2NOT) Sumenep, Zamrud Khan kepada MaduraExpose.com

Pihaknya menambahkan, kejahatan narkoba saat ini sudah mengakar di Indonesia dan sasarannya kian merajela seolah tanpa pandang bulu dan harus diwaspadai oleh semua pihak.

“Dan kalau benar ada oknum Panitera PN Sumenep yang ditangkap karena ekstasi, maka harus ada perlakuan extra. Itu sudah masuk kategori kejahatan. Dan ini di katagorikan kejahatan yang luar biasa atau extra ordinary crime”, tandasnya.

Adik kandung pengacara kondang Azam Khan ini mengingatkan, agar tidak ada tebang pilih dalam proses penegakan hukum terhadap siapapun yang main-main dengan narkoba.

“Ingat, Negara melalui Presiden menginstruksikan kepada semua pihak, termasuk TNI dan Masyarakat agar bersama -sama memberantas Narkoba, karena sudah status darurat narkoba dan tindak pidana ini telah bersifat Transaksional dengan menggunakan modus operandi yang tinggi”, pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua warga Sumenep, Madura, Jawa Timur diamankan polisi di Surabaya karena membawa pil ekstasi dari Sumenep dan hendak dikonsumsi di salah satu diskotek di Surabaya.

Kedua tersangka adalah Yoyok Iswahyudi (36) warga Jalan dr Cipto, Sumenep, Madura. Yoyok adalah seorang PNS yang bertugas sebagai panitera di Pengadilan Negeri Sumenep. Tersangka kedua adalah Lukman Heriyanto (29) warga Jalan Mutiara, Sumenep, Madura.

“Salah satu tersangka adalah seorang PNS, panitera Pengadilan Negeri Sumenep. Dua-duanya adalah pemakai,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Roni Faisal Saiful Faton kepada awak media .[Ferry Arbania]

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

    Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

    Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

    Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *