Izzat Sebut Kasatreskrim Polres Sumenep Terlibat, Ini Tanggapan AKP Nur Amin

Terbit: 1 Maret 2017 | 03:45 WIB

MADURAEXPOSE.COM–Tersangka dugaan penggelapan bantuan untuk orang miskin (raskin) untuk wilayah kepulauan Kangean, yakni H. M. Izzat bin H. Mufti (34), warga Dusun Naga, Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding, Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya menyerahkan diri, Selasa (28/2/2017).

Pria asal Ganding yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Polres Sumenep, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, secara baik-baik.

Namun dibalik itu semua, pengakuan mengejutkan terlontar dari bibir pria yang sempat menjadi buronan polisi ini.

Pengkauan tersebut, tentu bikin merinding semua orang yang mendengarnya, termasuk tim penyidik kejari dan aparat kepolisian.

Pasalnya, orang yang disebut terlibat dalam kasusnya itu, adalah oknum polisi berpangkat AKP.

“Moh. Nur Amin (Kasat Reskrim Polres Sumenep red) juga terlibat kasus raskin 2016. Salah satunya di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru,” tuding Izzat, saat digelandang ke Rutan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep.

Mendapat tudingan seorang tersangka, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Moh. Nur Amin membantah pernyataan tersebut.

Bahkan pihaknya menengarai, pernyataan atau tudingan tersangka dugaan penggelapan raskin tersebut, merupakan hal yang wajar lantaran kasusnya sudah dinyatakan P21.

“Kalau keterlibatan, memang saya terlibat, tapi keterlibatan saya dalam proses penyidikannya. Kalau keterlibatan kasusnya saya tidak,” elaknya.

Untuk diketahui, keterlibatan tersangka dalam kasus ini, terjadi pada tanggal 8 Juli 2015.

Raskin sebanyak 41,13 ton yang diambil dari Gudang Bulog Kalianget, yang merupakan jatah masyarakat Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, tidak dikirim ke pulau.

Melainkan raskin yang diangkut dari Pelabuhan Gersik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Sumenep menggunakan KLM Cinta Mekkah, dan dinahkodai Saharuddin (38), warga Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, justru dibelokkan ke Perairan Desa Nambakor, Saronggi. Namun disana, jatah raskin untuk masyarakat kepulauan tersebut, digerebek oleh petugas.

Bahkan dalam kasus dugaan penggelapan raskin itu, penyidik Polres Sumenep juga menetapkan tersangka Suryadi, Direktur CV Utama Mandiri, selaku penyedia jasa angkutan penyeberangan. (udiens)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *