Suami Jual Istri Puluhan Juta, Modusnya Halus Banget…

Terbit: 22 Februari 2017 | 22:37 WIB

MADURAEXPOSE.COM–Suami di Sukabumi tega memanfaatkan istri sendiri untuk meraup rupiah. Rio Asmara (35), warga asal Jakarta itu menjual istrinya SN (18) kepada temannya sendiri. Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di Polsek Cibadak.

Radar Sukabumi (Jawa Pos Group) melaporkan, modusnya, pelaku memperkenalkan istrinya kepada temannya asal Cibadak, Suryadi (45) untuk dinikahi. Memang, Suryadi diketahui selama ini hidup menduda dan memiliki usaha di Pasar Cibadak.

“Sekitar tiga bulan lalu, pelaku mendatangi saya di kios dengan membawa seorang perempuan. Dia perkenalkan wanita itu, saya tidak menyangka kalau wanita itu adalah istrinya sendiri. Jujur saja, pertemuan itu membuat saya jatuh hati kepada si wanita itu,” ujar Suryadi, warga Kampung Cikopak, Desa Kalaparea Kecamatan Nagrak.

Rasa suka korban, nampaknya dimanfaatkan pelaku untuk meraup keuntungan. Melalui istrinya itu, pelaku selalu meminta ditransfer uang dengan alasan untuk membayar utang. Karena merasa percaya, Suryadi selalu mengayomi keinginan pelaku.

“Sudah hampir Rp 30 juta uang saya berikan kepada dia. Karena, pada 18 Februari kemarin, saya akan menikahinya. Bagaimana saya tidak percaya,” imbuhnya. Mendekati hari pernikahan, Suryadi semakin curiga karena dia tidak pernah diajak ke rumah keluarga wanita itu. Ia pun mencoba mencari tahu kebenaran wanita yang akan dinikahinya itu melalui teman-teman dekatnya.

“Setelah saya selidiki, ternyata wanita itu adalah istrinya si pelaku. Saya merasa dibohongi dong selama ini. Tadi pagi (22/2) saya pancing pelaku untuk ketemu dan langsung dibawa ke Polsek Cibadak,” singkatnya.

Sementara itu, Panit Reskrim Polsek Cibadak, Iptu Madun menyatakan, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Polsek Cibadak. Dari hasil pemeriksaan, pelaku dapat dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Dia, modusnya demikian. Penyidik masih mendalami siapa saja yang terlibat. Kami gunakan pasal 378 terhadap pelaku,” singkatnya.

Terkait keberadaan sang wanita, informasi dari korban istri pelaku itu tengah berada di daerah Subang. Selain memeriksa pelaku, petugas juga masih mencari bukti-bukti pendukung seperti buku atau akta pernikahan hingga kebenaran identitas pelaku. “Soalnya banyak identitasnya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” terang Iptu Madun. (ren/yuz/JPG)

Avatar

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *