2 Pelajar Asal Desa Larangan Sumenep Ditangkap Polisi

Terbit: 9 Februari 2017 | 11:30 WIB

MADURAEXPOSE.COM– Dua pelajar asal Desa Larangan, Kecamatan Ganding terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian setelah keduanya tertangkap basah melakukan transaksi sabu-sabu pada Rabu Malam, (8/2).

Dua pelajar yang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep ini yakni, Afif Fairus (17) dan Ramdhan (18), keduanya adalah warga Dusun Kolor, Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, Madura, Jawa Timur.

Mereka ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba dengan Kholis (32), warga Dusun Temor Leke, Desa Penanggungan, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep. Tempat penangkapan terjadi di Jalan Raya Lenteng, dekat SMA I Lenteng Desa Lembung Timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep, Madura.

“Ketiganya diamankan saat hendak transksi sabu-sabu,” terang AKP Suwardi, Kasubag Humas Polres Sumenep, Madura, kepada awak media, Kamis, 9 Februari 2017.

Menurut Suwardi, dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, pihaknya menemukan satu klip plastik kecil berisi sabu-sabu yang disembunyik di saku celana pendek sebelah kanan milik Afifi Fairus. Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Kholis warga Desa Penanggungan, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep. Mendapat keterangan dari tersangka, polisi langsung meluncur dan berhasil mengamankan Kholis dirumahnya sekitar pukul 18.30 WIB.

Polisi juga mengamankan barang bukti dari tersangka Afif dan Ramdan, berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,62 gram, HP Nokia warna hitam kombinasi merah ( milik Afif ) dan ponsel warna hitam milik Ramdan dan sebuah ponsel merek Nokia milik Kholis. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna merah dengan Nomor Polisi M 2756 AG.

Polisi menetapkan tiga tersangka sebagai pengedar dengan jeratan pasal 114 (1) sub. Psl 112 ayat (1) sub. Psl 132 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman diatas 10 tahun penjara. (Zai/J88/fer).

MADURA EXPOSE

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *