Menguji Kebenaran Materil di Balik Skandal Ganding: Antara Trauma Balita, Desakan Aktivis, dan Pembelaan ‘Actus Reus’

Terbit: 22 Januari 2026 | 15:56 WIB

Oleh: Ferry Arbania – Editorial (Pimred MaduraExpose.com)

MaduraExpose.com – Sebuah kasus yang melibatkan balita berusia 4 tahun (FK) dan seorang remaja pelajar (MH) di Kecamatan Ganding, Sumenep, kini berada di titik nadir perdebatan hukum. Peristiwa yang terjadi pada 24 Desember 2025 ini telah bertransformasi dari sekadar laporan warga menjadi medan pertarungan interpretasi hukum antara dugaan pencabulan dan penganiayaan fisik.

Perspektif Korban: Luka Forensik dan Trauma Balita

Kasus ini mencuat setelah orang tua korban (S) melaporkan dugaan aksi bejat MH ke Polres Sumenep dengan nomor laporan STTLP/B/11/1/2026. Berdasarkan keterangan S, korban mengaku dipanggil ke rumah MH saat hendak mengantar makanan, di mana dugaan asusila tersebut terjadi.

“Hasil pemeriksaan bidan desa menunjukkan adanya luka pada alat kelamin anak saya,” tegas S. Dalam kacamata hukum pidana, keterangan korban yang didukung oleh bukti medis (Visum et Repertum nantinya) merupakan alat bukti krusial untuk memenuhi unsur delik dalam UU Perlindungan Anak. Secara filosofis, keadilan bagi korban yang merupakan kelompok rentan adalah prioritas tertinggi negara (parens patriae).

Perspektif Aktivis: Alarm Perlindungan Anak di Madura

KOPRI PC PMII Sumenep melalui ketuanya, Yuliyana Putri, memandang kasus ini sebagai “alarm keras” bagi keamanan anak di tingkat desa. Penekanan KOPRI bukan sekadar pada hukuman, melainkan pada keadilan bagi korban yang kehilangan ruang aman di lingkungan rumahnya sendiri.

“Anak adalah kelompok rentan yang harus dilindungi secara kolektif. Kami mendesak proses hukum yang transparan dan profesional,” ujar Yuli. Aktivis mahasiswa ini menuntut agar penegakan hukum tidak luluh oleh alasan “jaga nama baik” atau hubungan kekeluargaan, mengingat dampak psikologis permanen yang mungkin dialami balita korban.

Kajian Filsafat Hukum: Nullum Crimen Sine Lege Stricta

Di sisi seberang, kuasa hukum terlapor, Ahmad Azizi, S.H., melancarkan pembelaan menggunakan prinsip filsafat hukum nullum crimen sine lege stricta (tidak ada kejahatan tanpa aturan yang ketat). Pihaknya secara berani mengakui adanya Actus Reus (perbuatan terlarang), namun menolak kualifikasi deliknya sebagai asusila.

“Ini adalah violence out of frustration (kekerasan akibat frustrasi) karena ikan peliharaan MH mati, bukan sexual deviance (penyimpangan seksual),” jelas Azizi melalui Tolak Amir,SH salah satu Tim  kuasa hukum terlapor di Kantin Kodim 0827/Sumenep, Rabu 21 Januari 2026.

Secara kriminologi, pihak MH berargumen bahwa penyesatan informasi dapat berujung pada labeling theory, di mana MH yang juga masih di bawah umur berisiko mendapatkan stigma negatif permanen atas perbuatan yang—menurut klaim mereka—hanya berupa kekerasan fisik (menendang).

Menakar Kebenaran dan Keadilan: Sudut Pandang Penegak Hukum

Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto, memastikan pihaknya akan mengedepankan objektivitas. Penyelidikan kini difokuskan pada sinkronisasi antara keterangan saksi, pengakuan pelaku atas kekerasan fisik, dan bukti medis dari tim ahli.

Sesuai filosofi Keadilan Restoratif yang tetap berlandaskan kebenaran materil, penyidik memiliki tantangan besar:

  1. Membuktikan Unsur Pelecehan: Jika bukti medis dan keterangan psikolog anak mengarah pada kontak seksual.

  2. Validasi Pengakuan Kekerasan: Jika fakta lapangan membuktikan luka korban murni berasal dari kekerasan fisik (tendangan) sebagaimana klaim kuasa hukum.

Kesimpulan Redaksi: Melampaui Trial by Press

Kebenaran dalam kasus Ganding ini masih tertahan di ruang penyidikan. Secara filsafat hukum, keadilan bukan hanya menghukum yang bersalah, tetapi memastikan kualifikasi hukuman tepat sesuai dengan perbuatannya. Publik diingatkan untuk tetap menghormati asas Presumption of Innocence sembari mengawal agar hak-hak balita korban tidak terabaikan di tengah tarik ulur kepentingan hukum. (*)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *