Penanganan Kasus Raskin di 7 Kecamatan Kepulauan Tak Jelas

Terbit: 10 Januari 2017 | 07:40 WIB

MADURAEXPOSE.COM–Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan beras untuk warga miskin (raskin) di tujuh Kecamatan Kepulauan Sumenep, Madura, Jawa Timur terus mendapat sorotan tajam sejumlah aktivis.

Pasalnya, kasus yang dilaporkan sejak tahun 2008 silam, hingga kini belum menunjukan perkembangan yang signifikan.

Sehingga krop adyaksa Sumenep, dinilai tidak serius dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan beras untuk orang miskin.

“Mestinya sudah ada kejelasan, karena kasus itu sudah lama dan harus diutamakan,” kata Moh. Siddik, Aktifis anti korupsi GEBRAK, Selasa.

Padahal menurutnya, kasus tersebut jelas-jelas merugikan negara, dengan cara merampas bantuan pemerintah kepada orang miskin.

Apalagi, sesuai hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan provinsi Jawa Timur tertanggal tanggal 9 Agustus 2011, Pengadaan beras untuk Gudang Beras Bulog (GBB) Sumenep oleh Satuan Tugas Pengadaan Gabah Dalam Negeri Sub Divre XII Madura Perum Bulog Tahun 2008, tercatat kerugian negara sebesar Rp. 18.248.891.325.

Sedang tujuh kecamatan kepulauan yang diduga melakukan penggelapan bantuan raskin, diantaranya Kecamatan Arjasa, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Kecamatan/Pulau Sapeken, Kecamatan/Pulau Masalembu, Kecamatan/Pulau Raas, Kecamatan Gayam, dan Kecamatan Nonggunung Pulau Sapudi.

Tidak hanya itu, sejak Maret 2010 dalam kasus itu Kejari telah menetapkan R. Ahmad Ahyani selaku pegawai Gudang Bulog non aktif sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini Kejari belum berhasil mengamankan yang bersangkutan.

“Kalau memang tersangkanya tidak ada, kenapa berkas perkara itu tidak segera dilengkapi. Kan bisa dilakukan sidang Inabsintia. Baru setelah kasus itu mempunyai kekuatan hukum, Kejari mengeksekusi. Jangan biarkan kasus ini ngambang,” paparnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sumenep Rahadian Wisnu Wardana mengatakan, penangana parkara kasus bantuam raskin di tujuh kecamatan kepulauan terus diproses.

Saat ini Kejari sedang mengumpulkan bukti-bukti kembali. Sebab, kasus itu merupakan kasus lama dan menjadi tunggakan sejak beberapa tahun silam.

“Prosesnya terus dilakukan, saat ini kami sedang mengumpulkan barang bukti,” jelasnya.

Dikatakan, R Ahmad Ahyani merupakan salah satu petugas Gudang Bulog Sumenep yang saat ini telah dinonaktifkan karena pensiun. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sumenep sejak tahun 2010.

Namun begitu, status tersangkanya tetap melekat meskipun yang bersangkutan sudah pensiun.

“Saat ini kami masih mencari keberadaan beliau, karena berdasarkan informasi yang dihimpun Kejari saat ini, R Ahmad Ahyani sudah tudak berdomisili di wilayah madura dan sering berpindah tempat. Kondisi tersebut, dinilai menyulitkan tim penyidik untuk menemukan tersangka,” pungkasnya. (edy/diens).

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *