Kepala Kejari Sumenep Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri

Terbit: 8 Januari 2017 | 23:49 WIB

MADURAEXPOSE.COM—Merasa dirugikan nomor hp nya dicantumkan secara sepihak oleh pihak Kejaksaan Negeri Sumenep, A.Effendi, salah satu warga Jalan Garuda, Kelurahan Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur, terpaksa melaporkan Kepala Kejari Bambang Sutrisna kepihak Bareskrim Mabes Polri pada Minggu (8/1/2017).

Berdasarkan keterangan tertulis yang bersumber dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum, THReenDO Surabaya yang ditandatangani tiga orang pengacara yakni Woro Subagyo, SH, Dodik Wahyono, SE., SH., MM., MH., dan Syahril, SH. bertindak sebagai kuasa hukum A. Effendi, pihak yang merasa dirugikan oleh pihak Kejari Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Bukti laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/ 26/ I/ 2017/ Bareskrim, tanggal 8 Januari 2017. Dengan pokok materi laporan, dugaan tindak pidana fitnah dan atau pencemaran nama baik.

Sebelum kasus ini dilaporkan, A.Effendy terlebih dahulu melayangkan somasi melakui kuasa hukumnya terhadap Kejaksaan Negeri Sumenep tertanggal 26 Desember 2016 lau. Dalam somasi itu disebutkan, jika pihaknya merasa keberatan dengan pencantuman nomor HP korban tanp konfirmasi maupun minta ijin terlebih dahulu. Dalam somasi itu disebutikan, agar Kepala Kejari Sumenep Bambang Sutrisna menyampaikan permintaan maaf melalui media massa nasional sekaligu ganti rugi material sebesar Rp 100 juta.

Adapun nomor ponsel A.Effendy yang berujung pelaporan itu, lantaran diduga pihak Kejari Sumenep secara sepihak memasukkan nomor telpon korban terkait penerbitan selebaran yang isinya tentang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berisi tersangka Suparman (46), mantan kepala Desa Poteran.

Hal itu terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan penyelewengan raskin Desa Poteran, Kecamatan Talango, Sumenep, tahun 2013-2015, tanggal 29 November 2016, ditanda tangani Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Bambang Sutrisna, SH (Jaksa Madya).

Bahkan beberapa hari sebelumnya, didampingi MaduraExpose.com, pihak A.Effendi mendatangi Kantor Kejari untuk meminta klarifikasi langsung Kajari. Namun sayang tidak berhasil dan terpaksa melakukan konfirmasi secara tertulis.

Sementara Bambang Sutrisna, Kepala Kejari Sumenep dikonfirmasi awak media belum bisa dimintai konfirmasi terkait pelaporan dirinya ke Bareskrim Mabes Polri oleh A.Effeni,melalui tiga kuasa hukumnya. [Zam/Ferry/TIM]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *