Korupsi BSPS Sumenep: Kejati Jatim Tersangkakan Tenaga Ahli DPR RI

Terbit: 1 Februari 2026 | 00:35 WIB

Oleh: Redaksi MaduraExpose.com

Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sejatinya adalah secercah harapan bagi warga miskin di Kabupaten Sumenep untuk memiliki hunian layak. Namun, apa yang terjadi di “Kota Keris” justru menjadi potret pilu pengkhianatan terhadap rakyat kecil. Dana yang seharusnya menjadi semen dan batu bata untuk memperkokoh dinding rumah warga, justru menguap ke kantong-kantong para “predator” anggaran.

Penetapan AHS, oknum Tenaga Ahli salah satu Anggota DPR RI periode 2019–2024, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, membuka kotak pandora betapa sistematisnya praktik culas ini dilakukan.

Modus “Gunting” di Garis Depan

Skandal ini bukan sekadar administrasi yang keliru, melainkan kejahatan kemanusiaan. Bayangkan, dana bantuan yang nilainya sudah pas-pasan, diduga dipotong sebesar Rp2 juta per penerima. Bahkan, muncul dugaan permintaan upeti tambahan sebesar Rp100.000 dengan dalih “pelicin” pencairan.

Bagi mereka yang berdasi, uang sejuta-dua juta mungkin hanya seharga makan siang mewah. Namun bagi warga Sumenep yang rumahnya hampir roboh, angka itu adalah harga diri dan keselamatan keluarga mereka.

Korupsi Berjamaah: Dari Tenaga Ahli Hingga Birokrasi Lokal

Kejati Jatim tidak berhenti pada AHS. Jejak digital dan aliran dana membawa penyidik ke gedung Disperkimhub Sumenep. Penetapan tersangka dari unsur birokrasi lokal menegaskan bahwa korupsi BSPS ini adalah “simfoni hitam” yang melibatkan banyak pemain.

Ada rantai komando yang rusak. Tenaga ahli yang seharusnya menjadi jembatan aspirasi justru menjadi “tukang potong”, sementara pengawas di tingkat daerah seolah menutup mata atau bahkan ikut menikmati sisa-sisa potongan tersebut. Nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp26 miliar adalah angka yang fantastis sekaligus memuakkan di tengah jeritan ekonomi masyarakat bawah.

Menteri PKP dan Pintu Masuk Pembersihan

Langkah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang siap menyerahkan temuan penyaluran tidak tepat sasaran tahun anggaran 2024 kepada aparat penegak hukum adalah sinyal positif. Sumenep tidak boleh menjadi “zona nyaman” bagi para koruptor bantuan sosial.

Audit total harus dilakukan. Penyelidikan tidak boleh berhenti pada “kaki tangan”, tetapi harus mengejar siapa “otak” di balik pengaturan kuota bantuan yang dipolitisasi dan dikomersialisasi ini.

Kesimpulan: Jangan Sisakan Celah

Rakyat Sumenep tidak butuh permintaan maaf; mereka butuh keadilan dan rumah yang mereka impikan. Kejati Jatim harus mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat, entah itu aktor politik maupun birokrat, harus merasakan dinginnya lantai jeruji besi.

Korupsi BSPS bukan sekadar kerugian negara, ini adalah pencurian terhadap hak hidup rakyat miskin untuk berteduh. MaduraExpose.com akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Karena di balik tembok reyot warga Sumenep, ada tangisan yang menuntut pembalasan hukum.

Expose Aja Bung…! Jangan biarkan para garong ini tidur nyenyak di atas penderitaan warga yang rumahnya hampir roboh.

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *