KAMMI: Sejarah Mencatat, Kasus Penistaan Agama Merujuk ke MUI

Terbit: 16 November 2016 | 12:36 WIB

MADURAEXPOSE.COM—Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia mengingatkan Kapolri Tito Karnavian tentang ancaman hilangnya kepercayaan masyarakat terkait gelar perkara kasus dugaan penistaan agama, yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Siang ini, Badan Reserse Kriminal Polri diketahui telah menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Selain ditingkatkan statusnya, Ahok juga dicekal untuk bepergian keluar negeri.

Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI Riko Tanjung, Selasa (16/11), menyatakan, sejarah telah mencatat bahwa tidak ada satupun kasus penistaan agama yang tidak bersandar atau merujuk pada Majelis Ulama Indonesia.

Karenanya menjadi aneh apabila penyidik Bareskrim Polri, misalnya tidak merujuk pada Sikap dan Pendapat Keagamaan MUI terkait kasus Ahok. “Sejarah mencatat tidak ada satupun kasus penisataan agama Islam yang tidak bersandar pada Fatwa MUI,” ujar dia.

Ditekankan pula bahwa dengan alasan apapun Polri tidak boleh menjadi tameng atau pelindung bagi pelaku penistaan agama. Kepercayaan masyarakat kepada Polri saat ini merupakan ujian, bagaimana sebenarnya keberadaan Polri dalam menangani kasus Ahok.

[Aktual.com]

Avatar

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *