Fokal IMM Laporkan Pelanggaran HAM pada Demo 4 November

Terbit: 7 November 2016 | 22:26 WIB

MADURAEXPOSE.COM,JAKARTA — Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) melaporkan sejumlah kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh aparat kepolisian pada aksi damai Jumat 4 November, lalu. Saat penanganan demonstrasi tersebut, ada beberapa hal yang dinilai sangat berlebihan.

“Dalam demonstrasi yang dilakukan pada 4 November tersebut, kami melihat ada pelanggaran HAM khususnya dilakukan pihak pengamanan,” ujar Sekjen Fokal IMM, M Azrul Tanjung, saat melaporkan kasus tersebut ke Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) di Jakarta, Senin (7/11).

Azrul menilai, sejak awal para pendemo berusaha untuk mengimbau agar tidak melakukan hal-hal yang tidak disukai. “Tapi kenyataannya, pada penanganan demo tidak sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. Misalnya Wakil Presiden dan Kapolri sudah meminta untuk menembakkan gas air mata, tapi kenyataannya oknum aparat malah menembakkan gas air mata,” ujarnya.

Akibat tembakan gas air mata tersebut, lanjut dia, dua korban tewas. Azrul menilai korban tewas dipicu oleh tembakan gas air mata yang ditembakkan oleh aparat. Pihaknya juga menemukan bahwa selongsong gas air mata yang digunakan tidak boleh lagi digunakan. Bahkan, dilarang oleh PBB sekalipun.

Selain itu, Azrul menilai ada beberapa kelompok pendemo yang bukan bagian dari pendemo itu sendiri. “Jadi ada semacam rekayasa, sehingga terjadi bentrokan,” ujarnya.

Kuasa Hukum Fokal IMM, Ikhsan mengatakan, ada prosedur penanganan yan tidak sesuai terjadi pada penanganan demo tersebut. Untuk itu, dia meminta pihak Komnas HAM melakukan upaya pengusutan terhadap dugaan pelanggaran HAM itu.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat, mengatakan pihaknya akan melakukan kajian terhadap pengaduan tersebut. “Kami menerima pengaduan ini dan akan memanggil orang-orang yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM tersebut. Perlu diketahui, kami juga menurunkan tim pemantauan dalam aksi demo tersebut,” kata Imdadun.

Dia mengatakan, Komnas HAM akan melihat apakah ada pembangkangan dari prosedur yang ditetapkan dan konsekuensinya terhadap masyarakat. Fokal IMM juga membuka laporan pengaduan pelanggaran HAM pada aksi damai tersebut. Masyarakat bisa melaporkannya ke Sekretarian Fokal IMM Jalan Matraman Dalam 1 No 1 Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat.

[ROL]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *