Pansus Tetap Putuskan 26 SKPD

Terbit: 8 November 2016 | 11:01 WIB

MADURAEXPOSE.COM–Pembahasan ulang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Susunan dan Pembemtukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) antara Panitia Khusus (Pansus) bersama Tim Eksekutif tidak merubah keputusan Pansus awal. Pasalnya, hasil Pleno Pansus menetapkan OPD tetap sebanyak 26 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

”Kerja Pansus sudah final untuk selanjutnya Eksekutif akan menyampaikan draf tersebut ke Gubernur untuk mendapat dilakukan Evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda,” kata Ketua Pansus DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, Minggu (6/11/2016).

Sebelumnya, Bupati A Busyro Karim menolak hasil keputusan Pansus terhadap Raperda Pembentukan dan Susunan OPD supaya tidak ada cela karena dalam rapat pleno Eksekutif tidak dilabatkan. Bupati mengembalikan hasil Pansus tersebut dan meminta untuk dibahas ulang bersama eksekutif.

”Pansus telah mengakomudir permintaan Bupati supaya Eksekutif diberi kesempatan kembali ikut dalam pembahasan Raperda susunan dan Pembentukan OPD sebelum disampaikan ke Gubernur. Dan Rapat ulang tersebut telah digelar, namun hasilnya tidak mengubah apapun terhadap draf Raperda OPD yang diputuskan awal dengan format 26 SKPD,” terang Darul.

Format 26 SKPD itu lebih ramping dari usulan Tim Eksekutif pada draf Raperda Susunan dan Pembentukan OPD sebanyak 33 SKPD. Pansus melakukan rasionalisasi dengan menghapus dan menggabungkan SKPD yang urusannya serumpun sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

”Kami berempati kepada Eksekutif karena OPD baru ini ada banyak pejabat di birokrasi harus turun jabatannya, atau harus kehilangan jabatan, bahkan dengan bahasa yang lebih arif kehilangan tempat untuk mengabdi.

Namun, ini bukan soal jabatan melainkan demi efektifitas dan efisiensi Pemerintahan. Ada jutaan rakyat yang perlu Pansus bela dalam belanja daerah, sebab dengan OPD yang gemuk justru tidak menguntungkan bagi rakyat karena komposisi belanja pegawai dan kerakyatan jauh sangat jomplang,” ujar Legislator asal PDI Perjuangan ini.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Hadi Sutarto menyatakan, usulan 33 SKPD dalam draf yang disampaikan Tim Eksekutif dinilai sudah efektif dan efisien sesuai PP No 18 tahun 2016. Namun, Legislatif memiliki pendapat lain sehingga tidak ada titip temu.

”Pemkab menerima keputusan Pansus, namun hasilnya tetap perlu Fasilitasi Gubernur. Gubernur nantinya yang akan memutuskan apakah tetap sesuai keputusan Pansus 26 SKPD atau justru 33 SKPD sebagai acuan OPD baru di Kabupaten Sumenep,” kata Sekda.

(FW/JOS/RRI)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *