
Madura Expose Edisi 1
MADURAEXPOSE.COM—Pengamat media sekaligus tokoh masyarakat Sumenep Ki Demang Kang Nur mengkritisi adanya pemberitaan malpraktek yang menukil dari komentar salah satu LSM terkait indikasi ketidak puasan terhadap hasil penanganan pasien di salah satu rumah sakit yang jelas memiliki legalitas hukum.
“Seorang dokter yang memiliki legalitas hukum dan bekerja secara resmi di sebuah rumah sakit, tidak bisa dituding melakukan malpraktek. Itu ngawur namanya, dan tidak memiliki landasan alias asal ngomong saja,” ujar Ki Demang Kang Nur dalam wawancara khusus dengan Maduraexpose.com, Minggu dini hari, 29 Oktober 2016.
Menurut Kang Nur, kelalaian seorang tim medis atau dokter bedah, bukanlah suatu pelanggaran hukum atau kejahatan, jika kelalaian itu tidak sampai membawa kerugian atau cedera kepada orang lain dan orang itu dapat menerimanya.
“Dan ini berdasarkan prinsip hukum “De minimis noncurat lex,” yang berarti hukum tidak mencampuri hal‑hal yang dianggap sepele. Tetapi jika kelalaian itu mengakibatkan kerugian materi, mencelakakan bahkan merenggut nyawa orang lain, maka ini diklasifikasikan sebagai kelalaian berat (culpa lata), serius dan kriminil. Bukan malpraktek,” tandasnya menambahkan.
Pihaknya menambahkan, penyesatan terhadap pemahaman malpraktek medik tidak bisa ditafsirkan secara membabi buta berdasarkan asumsi pribadi yang menyesatkan publik.
“Suatu contoh dalam kasus pembedahan dengan niat membunuh pasiennya atau adanya Dokter yang sengaja melakukan pembedahan pada pasiennya tanpa indikasi medik, yang sebenarnya tidak perlu dilakukan, jadi semata-mata untuk mengeruk keuntungan pribadi misalnya. Nah, Malpraktek medik murni (criminal malpractice,Red) seperti itu jarang kita dijumpai. ” imbuhnya menandaskan.
Seorang dokter bisa dikatakan melakukan malpraktek itu, lanjut Kang Nur, ketika yang bersangkutan kurang menguasai Iptek kedokteran yang sudah berlaku umum dikalangan profesi kedokteran. Memberikan pelayanan kedokteran dibawah standar profesi, melakukan kelalaian yang berat atau memberikan pelayanan dengan tidak hati-hati. Melakukan tindakan medik yang bertentangan dengan hukum.
“Jika dokter hanya melakukan tindakan yang bertentangan dengan etik kedokteran, maka ia hanya telah melakukan malpraktek etik. Untuk dapat menuntut penggantian kerugian kerena kelalaian, maka Penggugatan harus dapat membuktikan adanya 4 unsur semisal, adanya suatu kewajiban bagi dokter terhadap pasien, Dokter telah melanggar standar pelayanan medik yang lazim dipergunakan, Penggugat telah menderita kerugian yang dapat dimintakan ganti ruginya, dan secara faktual kerugian itu disebabkan oleh tindakan dibawah standar,” paparnya secara panjang lebar.
Ditambahkan Kang Nur, terkadang penggugat tidak perlu membuktikan adanya kelalaian yang tergugat. Dalam hukum terdapat suatu kaidah yang berbunyi “Res Ipsa Loquitur”, yang berarti faktanya telah berbicara, misalnya terdapatnya kain kasa yang tertinggal dirongga perut pasien, sehingga menimbulkan komplikasi pasca bedah. Dalam hal ini maka dokterlah yang harus membuktikan tidak adanya kelalaian pada dirinya,”pungkasnya. [Ferry]

![Warga Dusun Tapakerbau saat melakukan penghalauan terhadap ekskavator di kawasan pesisir Desa Gersik Putih sebagai bentuk pertahanan atas kedaulatan ruang hidup. [lustrasi Gambar: Dok. Madura Expose/AI] Warga Dusun Tapakerbau saat melakukan penghalauan terhadap ekskavator di kawasan pesisir Desa Gersik Putih sebagai bentuk pertahanan atas kedaulatan ruang hidup. [lustrasi Gambar: Dok. Madura Expose/AI]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776341864/konflik-reklamasi-gersik-putih-sumenep-2026_xko890.jpg)
![Dirut BPRS Bhakti Sumekar Hairil Fajar saat memberikan edukasi mengenai literasi dan inklusi keuangan syariah di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Selasa (14/04). [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose] Dirut BPRS Bhakti Sumekar Hairil Fajar saat memberikan edukasi mengenai literasi dan inklusi keuangan syariah di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Selasa (14/04). [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776314955/bprs-bhakti-sumekar-talkshow-inklusi-keuangan-syariah-2026_bwbizz.jpg)


![Kodim 0827/Sumenep menggelar upacara bendera 17an bulan April 2026 di Lapangan Upacara Makodim 0827/Sumenep. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Citra Persada dan diikuti seluruh jajaran personel Kodim, Senin (20/4/2026). [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose] Kodim 0827/Sumenep menggelar upacara bendera 17an bulan April 2026 di Lapangan Upacara Makodim 0827/Sumenep. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Citra Persada dan diikuti seluruh jajaran personel Kodim, Senin (20/4/2026). [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776667033/upacara-17an-kodim-0827-sumenep-april-2026_wuyqj7.jpg)
![Penyidikan dugaan kasus dana hibah APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022 terus bergulir. Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap 13 orang saksi di Mapolres Bangkalan.[Dok.KPK.go.id/Madura Expose] Penyidikan dugaan kasus dana hibah APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022 terus bergulir. Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap 13 orang saksi di Mapolres Bangkalan.[Dok.KPK.go.id/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776447062/KPK_Periksa_13_Saksi_Hibah_Jatim_di_Bangkalan_vpmtwh.jpg)
![asi Humas Polres Sampang saat merilis Spesialis pencuri utilitas ini diringkus Satreskrim Polres Sampang usai beraksi di Kafe Lyco Go, Jalan Teuku Umar.[Foto: Dok.Istimewa/Madura Expose] asi Humas Polres Sampang saat merilis Spesialis pencuri utilitas ini diringkus Satreskrim Polres Sampang usai beraksi di Kafe Lyco Go, Jalan Teuku Umar.[Foto: Dok.Istimewa/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776445387/pencurian-meteran-pln-sampang-kafe-lyco-go_mnxiuy.jpg)