Fakta Pencopotan Kapolres Tuban Pasca Protes Dugaan Penyiksaan

Terbit: 10 Desember 2025 | 02:49 WIB

SURABAYA – Publik Jawa Timur, khususnya di Surabaya, menjadi saksi gelombang protes besar-besaran yang dipicu oleh dugaan praktik kekerasan dan salah tangkap yang dilakukan oleh oknum kepolisian. Puncaknya, aksi massa tersebut berhasil menuntut dan menyaksikan pencopotan resmi Kapolres Tuban.

Ribuan anggota Organisasi Masyarakat Madura Asli (MADAS) Sedarah menggelar unjuk rasa masif di halaman Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani, sejak Jumat, 5 Desember 2025. Tuntutan utama mereka adalah tindakan tegas terhadap dugaan penyiksaan ekstrem yang menimpa salah satu warga, Muhammad Rifai, dari Desa Kebonharjo, Kecamatan Jatirogo.

Fakta Kekerasan dan Salah Tangkap

Kasus ini berpusat pada klaim Muhammad Rifai yang menjadi korban kekerasan fisik berat saat proses penangkapan oleh oknum Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban. Berdasarkan kesaksian Rifai, ia dipaksa mengakui tindak pidana yang tidak dilakukannya.

Fakta Kekerasan yang Dilaporkan:

  • Rifai mengalami luka serius di kepala, dada, dan punggung akibat pemukulan berulang kali.

  • Korban menyebutkan adanya dugaan penyiksaan menggunakan setrum berulang kali.

  • Rifai menyatakan bahwa ia nyaris kehilangan nyawa akibat perlakuan tersebut.

Dugaan pelanggaran berat ini memicu reaksi keras dari masyarakat, yang menuntut agar proses hukum dijalankan secara profesional, bukan melalui pemaksaan pengakuan.

Tindak Lanjut Tegas Polda Jatim

Menyikapi tuntutan massa yang memicu sorotan nasional, Polda Jawa Timur mengambil langkah cepat dan tegas.

  1. Pemeriksaan Internal: Tim Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jatim segera diterjunkan ke Polres Tuban untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur penangkapan.

  2. Pencopotan Resmi: Pada Selasa, 9 Desember 2025, Polda Jatim resmi mencopot Kapolres Tuban dari jabatannya.

  3. Penggantian Pejabat: Jabatan Kapolres Tuban digantikan oleh Kombes Pol Agung, yang sebelumnya menjabat sebagai Irwas Kapolda Jatim. Keputusan ini menunjukkan adanya upaya serius untuk memperbaiki pengawasan internal.

Ketua Umum Ormas MADAS Sedarah, Bung Taufik, membenarkan hasil audiensi dan mengapresiasi respons cepat Polda Jatim. “Kapolres Tuban sudah dicopot dan diganti. Ini bukan perjuangan saya, tetapi perjuangan kita semua,” tegas Taufik di hadapan ribuan massa pada Selasa (09/12/2025).

Komitmen Menegakkan Keadilan

Kasus ini menjadi penekanan serius terhadap pentingnya integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum. Pencopotan Kapolres Tuban di tengah gelombang protes ini menegaskan bahwa Polda Jatim tidak akan menoleransi praktik salah tangkap, kekerasan, atau penyiksaan dalam proses penegakan hukum.

Bung Taufik menekankan bahwa perjuangan ormasnya adalah murni demi keadilan. “Kita fokus pada kerja nyata demi Indonesia,” katanya, menggarisbawahi komitmen untuk mengawal hak asasi warga tanpa provokasi.

Pencopotan jabatan ini diharapkan menjadi peringatan yang kuat bagi seluruh jajaran kepolisian untuk mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negara selama proses hukum berlangsung. Proses penindakan internal terhadap oknum-oknum yang terlibat langsung dalam dugaan penyiksaan Muhammad Rifai dipastikan akan terus berlanjut.

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Titip Lab di Mapolda Jatim

Terbit: 15 April 2026 | 14:41 WIB SUMENEP, MADURA EXPOSE– Keheningan Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, mendadak pecah pada Senin sore (13/4). Seolah menjadi…

Konferensi Pers Temuan Kokain 27 Kg Batal Mendadak Kapolda Jatim Dipanggil Wakapolri

Terbit: 14 April 2026 | 15:00 WIB SUMENEP – Publik yang menanti rilis resmi terkait temuan fantastis 27,83 kilogram diduga kokain di Giligenting harus gigit jari. Agenda konferensi pers yang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *