Lecehkan wartawati, redaktur Radar divonis 8 bulan

Terbit: 7 Oktober 2016 | 06:23 WIB

MADURA EXPOSE–DP, redaktur Harian Radar Lawu (grup Jawa Pos) di Ngawi, Jawa Timur divonis delapan bulan penjara dalam kasus pelecehan seksual terhadap mantan wartawati magang berinisial D. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri menyayangkan putusan tersebut Pengadilan Negeri Ngawi.

“Kami sangat menyayangkan putusan hakim tersebut, karena lebih ringan empat bulan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa hukuman penjara 12 bulan,” ujar Ketua AJI Kediri Afnan Subagyo kepada Antara, Kamis (6/10).

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Ngawi, Jawa Timur, Rabu (5/10), majelis hakim memutus DP dengan hukuman penjara selama delapan bulan karena terbukti bersalah melanggar Pasal 281 ke-1 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan.

Menurut AJI, hal lain yang disayangkan adalah ancaman hukuman pada pasal 281 Ke-1 KUHP yang dilanggar terdakwa maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Apalagi perbuatan terdakwa dapat berdampak pada kondisi psikologi korban.

Meski demikian, pihaknya mengapresiasi kinerja tim advokasi dan semua pihak yang terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas dan ada putusan pengadilan.

“Kami sangat menghargai upaya dan kinerja semua pihak hingga akhirnya kasus ini mempunyai ketetapan hukum dengan memutus pelaku delapan bulan kurungan,” kata dia.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Endah Sri Andriati, majelis hakim memberikan hukuman berdasarkan alternatif kedua dari dakwaan jaksa, yakni pasal 281 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Untuk pasal alternatif pertama adalah Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan alternatif ketiga adalah Pasal 281 ke-2 KUHP.

Ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus tersebut, yakni melanggar kesusilaan dan menyalahgunakan wewenang, sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan istrinya sedang hamil.

Atas putusan tersebut, terdakwa DP menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama disampaikan jaksa penuntut umum dalam persidangan.

[cob/mdk]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *