HARI INI: Asip Cs Beri Kesaksian, Babak Penentuan Kasus Sapudi di PN Sumenep Dimulai

Terbit: 24 Desember 2025 | 00:20 WIB

SUMENEP, MaduraExpose.com [24 Desember 2025] – Publik Kabupaten Sumenep hari ini tertuju pada ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Rabu (24/12/2025). Agenda persidangan kasus dugaan penganiayaan “ODGJ Sapudi” memasuki tahap paling krusial, yakni pemeriksaan empat orang terdakwa, termasuk Asip Kusuma.

Kesaksian para terdakwa hari ini diprediksi akan menjadi kunci untuk menguji kebenaran materiil perkara, menyusul serangkaian fakta mengejutkan yang muncul pada persidangan sebelumnya.

Menguji Narasi “Saling Pukul” yang Goyah

Keterangan Asip dkk hari ini diharapkan mampu mengurai benang merah dari narasi “saling pukul” yang selama ini tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum terdakwa, Marlaf Sucipto, S.H., menilai konstruksi hukum tersebut mulai runtuh seiring terungkapnya fakta-fakta baru di hadapan majelis hakim.

“Hingga saat ini, tidak ada satu pun saksi fakta yang membenarkan terjadinya aksi saling pukul. Klaim tersebut seolah hanya hidup di dalam dokumen administratif BAP, namun kenyataannya runtuh saat diuji secara langsung di persidangan,” tegas Marlaf Sucipto.

Empat terdakwa duduk disebelah Marlap Sucipto Kuasa Hukum Terdakwa Asip Kusuma dkk. diruang sidang PN Sumenep. [dok. Ferry Arbania/MaduraExpose.com]

Dampak Pengakuan Saksi Buta Huruf

Persidangan hari ini juga membawa beban moral dari kesaksian pada Senin (22/12) lalu. Saat itu, saksi Abdul Salam membuat Ketua Majelis Hakim Jetha Tri Dharmawan tertegun karena mengaku buta huruf, meski BAP atas namanya memuat kronologi hukum yang sangat mendetail dan sistematis.

Kejanggalan tersebut, ditambah kesaksian Sukilan (tuan rumah hajatan) yang membantah adanya baku hantam, memposisikan para terdakwa pada sudut pandang yang berbeda. Marlaf Sucipto menegaskan bahwa kliennya—Asip, Salam, dan Musahwan—sejatinya adalah korban dari situasi yang dipicu oleh amukan Sahwito (ODGJ).

Menanti Ketukan Palu Keadilan

Simak fakta persidangan terbaru kasus ODGJ Sapudi di PN Sumenep. Terdakwa Asip Cs mencari keadilan atas dugaan kriminalisasi pasca insiden amuk ODGJ di acara resepsi.

 

Persidangan hari ini diprediksi akan berlangsung dinamis. Tim kuasa hukum berharap keterangan terdakwa dapat memberikan gambaran utuh bahwa peristiwa yang terjadi bukanlah penganiayaan, melainkan upaya pengamanan diri.

Marlaf juga kembali mengingatkan publik tentang adanya ketimpangan hukum, di mana laporan kliennya terhadap Sahwito dihentikan melalui SP3, sementara kliennya justru diproses hingga ke meja hijau.

“Mata masyarakat Sumenep kini tertuju pada PN Sumenep. Kita menanti apakah keadilan akan ditegakkan berdasarkan fakta nyata di lapangan atau hanya bersandar pada berkas administratif yang validitasnya kini diragukan,” pungkas Marlaf.

Hasil pemeriksaan terdakwa hari ini akan menjadi pertimbangan krusial bagi Majelis Hakim dalam menyusun vonis akhir bagi keempat warga Sapudi tersebut. (Tim/Har/Red)

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

    Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

    10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

    Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *