Kejari Tahan Siti Aminah, Mantan Kabid PU Bina Marga Kaget

Terbit: 13 Mei 2016 | 22:51 WIB

MADURA EXPOSE—Kasus proyek peningkatan jalan hotmix yang menghubungkan dua kecamatan, yakni di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk dan Desa Prancak Kecamatan Pasongsongan Sumenep berbuntut panjang.

Setelah pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menahan Siti Aminah, Direktur CV Affiliasi, pada Senin 9 Mei 2016 kemarin, kini sejumlah pejabat penting akan diperiksa terkait proyek bermasalah tersebut.

“Ada kemungkinan tidak Pak untuk memeriksa Kepala Dinas PU Binamarga?”, demikian wartawan menyelipkan pertanyaan kepada Kasi Intel Kejari.

Adi Harasanto, Kasi Intel Kejari pun meladeni pertanyaan wartawan dengan mengatakan semua yang berhubungan dengan proyek tersebut akan diperiksa.

“Pokoknya semua pejabat akan kita periksa. Kita dalami,”terang Adi Harasanto, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura kepada awak media.

Sementara Indra Wahyudi, Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sumenep, saat dikonformasi mengaku kaget saat mengetahui informasi penahanan Siti Aminah, Direktur CV Affiliasi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

“Saya tahunya di media online kalau Siti Aminah ditahan Kejari. Saya kaget aja karena setahu saya, proyek itu sudah melalui prosedur yang benar, bahkan melibatkan pakar dari Surabaya”, ujarnya kepada Madura Expose, Jum’at 13 Mei 2016.

Indra juga mengakui kalau dirinya pernah diperiksa Kejari terkait kasus tersebut. Bahkan, lanjut Indra, Edy Rasiyadi, Kadis PU Binamarga juga pernah diperiksa sebeleum Siti Aminah diperiksa penyidik kejaksaan untuk seterusnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Pak Kadis PU Bina Marga juga diperiksa Kejari kok. Saya juga diperiksa dua kali terkait kasus proyek jalan Desa Bragung dan Prancak,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sumenep menahan Siti Aminah, Direktur Direktur CV afiliasi setelah penyidik Kejari melakukan pemeriksaan
tersangka pada Senin 9 Mei 2016 lalu.

Tersangka dijerat dengan Pasa 2,3 dan 9 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi, terkait proyek peningkatan jalan Di Desa Bragung (Kecamatan Pasongsongan) dan Desa Prancak (Kecamatan Pasongsongan) senilai Rp 840 juta.

Versi penyidik, Siti Aminah akan ditahan selama 20 hari sambil menunggu kuasa hukum tersangka. Namun pihak Kejari mengatakan, perpanjangan penahanan bisa diperpanjang.

  • Avatar

    administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

    Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

    Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

    Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *