Dilema Pernikahan Anak yang Mengancam Masa Depan Sumenep

Terbit: 8 Agustus 2025 | 19:19 WIB

SUMENEP, Madura Expose — Di balik kemajuan yang terus dirayakan, Kabupaten Sumenep ternyata menyimpan persoalan pelik yang mengancam masa depan. Bukan tentang pembangunan fisik, melainkan tentang pernikahan anak yang tak kunjung usai. Fenomena ini bukan sekadar isu statistik, tetapi jeritan pilu dari generasi yang hak-hak masa kecilnya terampas, menciptakan lingkaran setan yang sulit dipecahkan.

Ruang sidang Pengadilan Agama (PA) Sumenep menjadi saksi bisu dari realitas pahit ini. Ketua PA Sumenep, Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I., mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam. Baginya, praktik pernikahan anak adalah pertarungan untuk menyelamatkan masa depan bangsa dari jerat kemiskinan dan keterpurukan pendidikan.

“Jika tidak berhati-hati, praktik pernikahan anak akan melanggengkan lingkaran kemiskinan, ketimpangan pendidikan, dan masalah sosial lainnya. Ini bukan soal tradisi, tapi soal masa depan bangsa,” tegas Jatim, menyoroti akar permasalahan yang kerap kali diabaikan.

Angka yang Mengkhawatirkan, Kebijakan yang Ketat
Data PA Sumenep mencatat, sepanjang tahun 2024, ada 231 permohonan dispensasi kawin (DISKA) yang diajukan. Angka ini menjadi bukti bahwa meski undang-undang telah menetapkan usia minimal menikah 19 tahun, banyak orang tua masih mengambil jalan pintas. Mereka datang dengan berbagai alasan, mulai dari tekanan sosial, aib keluarga, hingga kehamilan di luar nikah yang dianggap bisa “diselamatkan” melalui pernikahan dini.

Namun, Jatim menegaskan bahwa pengadilan bukan sekadar mesin stempel. Setiap permohonan DISKA diperiksa secara ketat sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019. Para hakim harus memastikan semua berkas lengkap, dan menggali sedalam-dalamnya apakah ada kondisi darurat dan apakah pernikahan benar-benar jalan terbaik.

Kisah Tragis di Balik Berkas
Realitas di lapangan seringkali jauh lebih kompleks. Jatim mengisahkan salah satu kasus yang ia tangani, di mana seorang anak perempuan berusia 15 tahun dipaksa menikah hanya karena orang tuanya khawatir akan kedekatan anaknya dengan seorang teman pria. Tragisnya, kisah itu berakhir dengan perceraian karena ketidakmampuan anak tersebut menghadapi tekanan rumah tangga.

“Pernikahan bukan solusi cepat, apalagi jika anak belum siap secara mental, fisik, dan sosial,” kata Jatim, menekankan bahwa keputusan pernikahan harus didasari oleh kesiapan, bukan kepanikan.

Kolaborasi Melawan Lingkaran Setan
Menghadapi persoalan ini, PA Sumenep tidak tinggal diam. Mereka melakukan kolaborasi lintas sektor, termasuk meluncurkan program CEPAK (Cegah Perkawinan Anak) bersama Tim Penggerak PKK Kabupaten Sumenep. Jatim juga aktif berbagi ilmu dan perspektif hukum kepada para peneliti muda dari Universitas Wiraraja Madura (UNIJA).

Di akhir perbincangan, Jatim meninggalkan pesan mendalam, “Pernikahan anak bukan hanya urusan keluarga, tapi tanggung jawab kita bersama. Yang paling utama adalah kesadaran dari rumah dan lingkungan, karena pengadilan hanyalah benteng terakhir.” Harapannya, masyarakat Sumenep suatu hari nanti tidak lagi menjadikan pernikahan sebagai pelarian dari masalah, melainkan sebagai pilihan sadar yang lahir dari kedewasaan.

Avatar

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *