Kasus Pesangon, 7 Anggota DPRD Madura Terancam 20 Tahun Penjara

Terbit: 14 Maret 2016 | 17:16 WIB

KANTOR KEJAKSAAN NEGERI SAMPANG, MADURA/FOTO:FERRY ARBANIA

Madura Expose- Sebanyak 7 orang anggota DPRD priode 1999-2004 di Kabupaten Sampang, Madura terancam penjara 20 tahun, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di persidangan baru-baru ini dengan dengan menggunakan pasal primer pasal 2 ayat 1 dan Subsider pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepastian itu muncul dari informasi yang digali dari pihak kejaksaan pada Senin 7 Maret 2016 lalu oleh awak media. Bahkan Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Adhi Prabowo melalui Kasi Intel Joko Suhariyanto kepada media bilang, ketujuh anggota dewan yang terlibat dugaan korupsi dana pesangon Jilid II itu mengajukan keberatan (eksepsi,Red) atas dakwaan yang disampaikan JPU usai persidangan perdana.

Sementara kabar terbaru mengejutkan, satu diantara 9 anggota DPRD di Madura yang terseret kasus dana pesangon itu dikabarkan meninggal atas nama Agus Sudihardjo. Satu orang lagi bersatus Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga melarikan diri.

Menurut Joko, ada 5 anggota DPRD yang kini menjadi terdakwa dan sudah menjalani rangkaian persidangan, mereka adalah KM Faidol Mubarok, Umar Farouk, Kurdi Said, Jumal M Dawi, Asadullah, Sudarmadji dan Mohammad Bakir.

[dbs/med]

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

    Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

    Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

    Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *