Ketika Dishub Membangkang Perintah Wabup Sumenep

Terbit: 13 Maret 2016 | 03:33 WIB

Madura Expose- Program 99 hari Bupati dan Wakil Bupati Sumenep priode 2016-2021 untuk merealisasikan motto kebesaran mereka “Nata Kota, Membangun Desa” berjalan tak semulus yang digembar gemborkan sebelumnya.

Ini terbukti, keluhan terus mengalir sepanjang teringat dan melihat fenomena Mobil Penumpang Umum (MPU) di kawasan kota Sumenep yang masih meliar disejumlah titik keramaian, seperti didepan pusat perbelanjaan dekat Rumah Dinas bupati maupun depan pintu masuk Pasar Anom Baru Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Muhammad Fadilah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumenep beralasan semrautnya MPU saat menaikkan maupun menurunkan penumpang dan barang itu karena para sopir mengejar penumpang hingga membuat mereka enggan menempati sub terminal.

“Jika MPU itu tidak mangkal di pasar atau pusat keramaian, sampai larut malampun tak akan dapat penumpang di sub terminal”, ujar Muhammad Fadilah, Kepala Dishub Sumenep kepada awak media.

Pernyataan pejabat yang berkantor di terminal Arya Wiraraja Sumenep ini tentu saja mengundang cibiran dari banyak kalangan. Itu terjadi karena sikap yang ditunjukkan Kepala Dishub dalam menerjemahkan atensi atasannya terkesan tidak serius dan institusi tersebut kalah sama sopir MPU.

“Masak Kepala Dishub kalah sama sopir MPU. Kalau memang itu sudah aturan, apalagi saya bacara dimedia ini, sudah ada perintah dari Wabup Fauzi. Harusnya Kepala Dinasnya malu dong nggak bisa menjalankan tugas dengan baik”, ujar Tedy Muhtadi, pengamat dari Sumekar Network kepada Maduraexpose.com.

Sebelumnya, Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzi, sudah memerintahkan Kepala Dishub Sumenep Muhammad Fadilah agar tidak main-main dengan tugasnya, terutama dalam menertibkan MPU liar yang selama ini ditengarai tidak pernah memanfaatkan sub terminal.

“Saya sudah sampaikan ke Dishub supaya angkutan umum segera menempati sub terminal. Kalau tidak digunakan percuma dong buang-buang anggaran yang sangat besar”, terang Fauzi beberapa waktu lalu ditemui diruang kerjanya.

Pihaknya menambahkan, penertiban MPU liar maupun kendaraan umum lainnya dilarang menaikkan ataupun menurunkan penumpang dan barang diluar sub terminal.

“Pokoknya, kalau aturan itu belum dijalankan, saya akan tanyakan terus kepada yang bersangkutan”, pungkasnya.
[kor/fer/mex]

  • MADURA EXPOSE

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

    Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

    Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

    Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *