Hari Ini Kontainer Dilarang Beroperasi

Terbit: 3 Januari 2016 | 12:50 WIB

MADURA EXPOSE—Hari ini merupakan batas terakhir bagi kendaraan besar pengangkut bahan bangunan dan tamban Galian C beroperasi setelah di terbitkan pelarangan sejak 30 Desember 2015 lalu.

Larangan tersebut di sampaikan Ariek Moein, Kasi Lalu Lintas Dishubkominfo Bangkalan dengan mengacu pdaa Surat Edara Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2015, tentang Pengaturan Lalu-Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Natal dan Tahun Baru.

Adapun jenis kendaraan yang dilarang tersebut, kata Moein, khusus kendaraan besar seperti pengangkut bahan bangunan, kereta tempel lebih dari enam roda, kontainer, truk gandeng dan pengangkut barang lebih dari dua sumbu.

“Surat Edaran Menteri itu berlaku dari 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016”, ujarnya keapda awak media.

(Red/bbs*)

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

    Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

    Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

    Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…