ZA-Eva Resmi Gugat Hasil Pilkada Sumenep ke MK

Terbit: 20 Desember 2015 | 18:56 WIB

MADURA EXPOSE—-Ancaman dari kubu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 2 Zainal Abidin-Dewi Khalifah (ZA-EVA) yang akan menggiring dugaan adanya pembusukan proses demokrasi Pilkada yang di gelar 9 Desember lalu ternyata bukan sekedar gertak sambal saja.

Hari ini, Minggu tanggal 20 Desember 2015, paslon ZA-EVA resmi mengajukan permohonan keadilan atas terjadinya berbagai macam pelanggaran Pilkada yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang diduga telah dilakukan oleh kubu nomor urut 1 dari paslon Busyro Karim-Achmad Fauzi. Tak tanggung-tanggung, indikasi kecurangan tersebut di temukan di ratusan tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar sedikitnya (terdeteksi) di 9 Kecamatan yang meliputi daratan dan kepulauan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Langkah ZA-EVA ini melangkah hukum yang ditempuh melalui Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Berdasarkan informasi yang digali dari kuasa hukum ZA-Eva Moh Ma’ruf cs. dari MSP (Ma’ruf Syah and Partners), Sekretaris Tim Pemenangan paslon nomor urut 2 Zahrir Ridla bilang, paslon ZA-EVA sudah mengantongi nomor register resmi dari MK setelah mendaftar hari ini, sekitar pukul 12.14 menit, Minggu (20/12/15). Disebutkan, dalam akta pengajuan permohonan ke MK, Moh.Ma’ruf cs yang ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk selanjutnya disebut sebagai pemohon.

“Sedangkan KPU Sumenep menjadi termohon atas perselisihan hasil pemilu 9 Desember 2015”, terang Zahrir Ridla, Sekretaris Tim Pemenangan ZA-EVA.

Pengajuan permohonan yang dilakukan, karena paslon nomor urut 2 diperlakukan tidak adil dan merasa di dholimi dalam proses pelaksanaan Pilkada Sumenep 9 Desember 2015 lalu.

“Jadi kerangka pengajuan kami ke MK ini demi mencari keadilan atas banyaknya dugaan pelanggaran Pilkada Sumenep yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif oleh kubu incumbent”, tandasnya menambahkan.

Untuk diketahui, pada proses penghitungan manual yang dilakukan KPU Sumenep pada 17 Desember lalu, pasangan petahana Busyro Karim-A.Fauzi menang tipis sebanyak 10.108 suara dengan total perolehan sebanyak 301.887 suara, sedang pasangan calon Zainal Abidin-Dewi Khalifah mengantongi dukungan sebesar 291.779 suara.

[bib/fer]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *