MADURA EXPOSE.—- Penetapan calon bupati/wakil bupati Sumenep terpilih diprediksi akan ditunda hingga Maret 2016, menyusul adanya gugatan dari salah satu peserta Pilkada Sumenep dari pasangan calon (paslon) nomor ururt 2 Zainal Abidin-Dewi Khalifah (ZA).
ZA-EVA mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Minggu (20/12/2015) dan sudah mengantongi akta registrasi dari lembaga tersebut. Paslon nomor urut 2 menggugat hasil Pilkada karena merasa didholimi karena diduga kuat telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif (TSM) di ratusan TPS yang tersebar di beberapa kecamatan, baik di kepulauan maupun di daratan.
Usai pemungutan suara, paslon ini langsung melaporkan kejanggalan dan indikasi pelanggaran tersebut ke pihak penyelenggara pemilukada, termasuk Panwaslih supaya segera mengeluarkan rekomendasi adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 9 Kecamatan bermasalah. Namun tuntutan tersebut menuai ganjalan dan tidak terealisasi. Akibatnya, kubu ZA-EVA melaporkan Panwaslih Kabupaten Sumenep ke Bawaslu Jawa Timur.
Bahkan menjelang, detik-detik penghitungan manual di KPU, massa pendukung ZA-EVA turun jalan melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Panwaslih dan KPU Sumenep di Jalan Asta Tinggi, Kebun Agung, Kota Sumenep pada Kamis (17/12/2015) supaya KPU Kab menghentikan rekapitulasi dan menuntut pihak Panwaslih seger mengeluarkan rekomendasi PSU.
Namun permintaan mereka mengalami nasib yang sama alias tak dihiraukan. Fakta ini mendapat reaksi keras dari Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Soekarwo yang saat ini menjabat Gubernur Jawa Timur untuk priode kedua.
Politisi berkumis yang biasa disapa Pakde Karwo ini mengaku siap all out untuk mengawal gugatan paslon nomor urut 2 ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk kepeduliannya terhadap supremasi hukum di negeri ini. Menurut Pakde Karwo, menindak lanjuti segala bentuk kecurangan dalam Pilkada Sumenep bukan berarti ambisi kekuasaan, namun sebagai bentuk menjalankan demokrasi yang bersih dan menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku.
Sementara Warits, Ketua KPU Sumenep, di wawancarai sejumlah wak media mengatakan, hingga detik ini, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari MK, terkait gugatan hasil Pilkada yang telah dilaporkan oleh paslon 2 ZA-EVA. Menurutnya, jika benar ada gugatan dari hasil Pilkada Sumenep, maka hal itu akan berimbas pada jadwal penetapan calon terpilih yang sebelumnya dijadwal KPU RI pada tanggal 21-22 Desember 2015.
““Namun jika ada gugatan hasil Pilkada ke MK, penetapan (diundur) antara tanggal 12-13 Maret 2016”, ujarnya kepada awak media di Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Senin (21/12/2015).
Jumlah DPT Pilkada Sumenep sebanyak 903.164 jiwa dari penduduk Kabupaten Sumenep yang mencapai 1.041.915 jiwa. Sementara hasil pleno terbuka KPU Sumenep pada Kamis (17/12) menerbitkan surat keputusan dengan nomor 25/Kpts/KPU-Kab-014.329908/2015, tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2015.
Dari hasil penghitungan manual KPU Sumenep tersebut diketahui, bahwa paslon nomor urut 1 Busyro -Fauzi memperoleh dukungan suara 301.887 dan paslon nomor urut 2 Zainal Abidin -Dewi Khalilfah (ZA-EVA) meraup dukungan sebanyak 291.779 suara.
(j88/pmc/fer)