Inilah Pentingnya Akreditasi RSUD H.Moh Anwar Sumenep

Terbit: 6 November 2015 | 16:11 WIB

Maduraexpose.com- Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) adalah lembaga independen pelaksana akreditasi rumah sakit yang bersifat fungsional, non struktural dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan.

KARS tersebut dibentuk pertama kali pada tahun 1995 dan setiap 3 (tiga) tahun peraturan diperbaharui, antara lain UU Kesehatan 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, PMK. No. 71 Tahun 2013 tentang Rumah Sakit Wajib Akreditasi, dan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 417/Menkes/Per/II/2011 tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit, dengan tugas dan fungsi melaksanakan akreditasi di Indonesia.

Akreditasi Rumah Sakit pertama kali dilaksanakan pada tahun 1995, dengan 5 pelayanan, kemudian pada tahun 1998 bertambah menjadi 12 pelayanan dan pada tahun 2001 menjadi 16 pelayanan. Namun sejalan dengan peningkatan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang berfokus kepada pasien. Maka diperlukan perubahan paradigma akreditasi yang berfokus kepada provider menjadi akreditasi yang berfokus kepada pasien.

Perubahan sistem dan konsep akreditasi di dunia perlu diikuti pula oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia, karena itu akreditasi dengan standar pelayanan fokus kepada provider, mulai tahun 2012 berubah menjadi berfokus kepada pasien.

Standar akreditasi yang dikembangkan tersebut mengacu dengan standar dari Joint Comission International (JCI) yang terdiri dari 2 kelompok yaitu standar pelayanan berfokus kepada pasien dan standar manajemen rumah sakit.
Dengan berbagai pertimbangan, standar akreditasi tersebut dijadikan menjadi kelompok yaitu standar pelayanan berfokus ke pasien, standar manajemen rumah sakit dan sasaran keselamatan pasien, yang awalnya merupakan standar pelayanan berfokus kepada pasien.

Dengan sasaran keselamatan pasien menjadi kelompok tersendiri diharapkan dapat lebih memacu rumah sakit untuk menerapkan program keselamatan pasien di rumah sakit.

Di sisi lain, dengan adanya komitmen negara Indonesia untuk mencapai MDGs, dimana bidang kesehatan menjadi salah satu kontributor pencapaian MDGs maka standar dari JCI tersebut ditambah satu kelompok yaitu Sasaran program MDGs.

Harus diakui, perubahan standar perlu diikuti pula perubahan pola pikir dan budaya di rumah sakit dari yang berorientasi kepada provider menjadi berorientasi kepada pasien. Dalam rangka sosialisasi standar dan untuk membantu rumah sakit dalam memahami dan bagaimana mengimplementasikan standar maka Komisi Akreditasi Rumah Sakit menyediakan paket workshop yang dapat diselenggarakan di rumah sakit dan rancang sesuai kebutuhan rumah sakit.

Untuk diketahui, RSUD H.Moh.Anwar Sumenep sendiri telah melaksanakan workshop Standar Akreditasi 2012 yang digelar beberapa waktu lalu, yakni dari tanggal 6 – 7 Oktober 2015 yang berjalan dengan lancara dan Sukses!

(spr/fer)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Polres Sumenep Siaga: Antisipasi Kelangkaan BBM dan Kenaikan Harga Sembako

Terbit: 21 April 2026 | 22:42 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menanggapi keresahan masyarakat terkait isu kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan fluktuasi harga kebutuhan pokok, Polres Sumenep mengambil langkah preventif…

Dialektika Perencanaan: Sinkronisasi Epistemik dan Jembatan Masa Depan Sumenep

Terbit: 16 April 2026 | 13:26 WIB SUMENEP – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep menggelar diskursus intelektual bertajuk sarasehan untuk membedah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *