7 Terdakwa Kasus Dana Pesangon dipindah dari Rutan

Terbit: 16 Maret 2016 | 02:22 WIB

SAMPANG-MADURA EXPOSE. Setelah sebelumnya mendekam di rumah tahanan, kini sebanyak tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi dana pesangon tak lagi menjadi penghuni rumah tahanan (rutan) terhitung sejak Selasa 3 Maret 2016.

Pemindahan terdakwa dari rutan itu berdasarkan hasil putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya setelah mereka menjalani tigal persidangan. Sebagai gantinya, anggota dewan priode 1999-2004 itu menjadi tahanan kota.

“Mulai tanggal 15 Maret 2016 ini, seluruh terdakwa berubah jadi tahanan kota. Tidak lagi di rutan berdasarkan putusan hakim pengadilan tipikor Surabaya”, terang Adhi Prabowo, Kepala Kejari Sampang, saat dikonfirmasi awak media kemarin.

Disinggung terkait pengalihan ruang penahanan dari rutan menjadi tahanan kota, Adhi mengaku tidak paham yang menjadi pertimbangan hakim yang mengabulkan permohonan para terdakwa kasus pesangon anggota DPRD Sampang tersebut.

Pengalihan dari rutan menjadi tahanan kota itu, lanjutnya, diputuskan oleh majelis hakim tipikor hingga sidang putusan. Kendati demikian, ke tujuh terdakwa tetap dilarang keluar wilayah Kabupaten sampang, kecuali untuk menghadiri persidangan di Surabaya.

[yud/fer]

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

    Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

    Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

    Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *