50 Anggota DPRD Sumenep Terancam Sanksi Gaji, Ini Penyebabnya!

Terbit: 21 November 2019 | 14:21 WIB

MaduraExpose.com, Sumenep—-Gaji puluhan anggita DPRD Sumenep terancam sanksi jika saja pada akhir bulan ini tidak mampu menuntaskan
Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2020.

Molornya pembahasan RAPBD ini dibenarkan Hamid Ali Munir, Ketua DPRD Sumenep kepada awak media karena disebabkan bertolak dari jadwal yang telah disepakati sebelumnya.

Pembahasan harusnya dituntaskan dengan batas waktu hingga Selasa 12/11/2019 kemarin. Namun ternyata Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep justru molor.

“Saat ini (pembahasan) mengalami kendala sehingga ditunda hingga selesai pelaksanaan serap aspirasi atau reses anggota dewan yang akan selesai tanggal 22 November,” beber Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir kepada awak media.

Politisi PKB ini menjelaskan, jika sampai sekarang pembahasan RAPBD 2020 baru mencapai 30 persen dan besar kemungkinan masa pembahasan ini harus ditambah.

Pihaknya juga menyinggung adanya keinginan anggota dewan non Banggar yang meminta dilibatkan untuk ikut menelaah RAPBD dengan catatan hasil telaah mereka harus dikembalikan kepada Banggar untuk dikomunikasikan dengan Timgar.

“Semua anggota DPRD punya hak mengkritisi, menelaah, dan mengkaji.Namun keputusan akhir cukup diselesaikan (hanya) oleh Banggar dan Timgar,” Hamid menambahkan.

Sementara terkait adanya kemungkinan terkena sanksi gaji Hamid memastikan sudah mencarikan solusinya. Sanksi gaji itu bisa terjadi apabila Pembahasan RAPBD 2020 tidak selesai hingga akhir November.

“Sudah kita carikan solusinya dan Alhamdulillah sudah ada jalan keluarnya,” tutup Hamid Ali Munir. (dbs)

Editor Eksekutif :Ferry Arbania

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

    Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

    Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

    Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *