Kepala Dinas Pertanian Mangkir dari Panggilan Kejari

Terbit: 8 Desember 2014 | 11:57 WIB

Sampang (maduraexpose.com) – Dalam kasus pengadaan bibit fiktif di Dinas Pertanian tahun 2013,Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang telah menetapakan 3 tersangka, yaitu Abd Wahed, Abdurahman dan Kepala Dinas Pertanian Agus Santoso.

Sementara Abd Wahed dan Abdurrahman sudah di tahan dan menjalani persidangan tipokor di Surabaya. Sedangkan Kadispertan Agus Santoso sendiri masih status tersangka.

Saat maduraexpose konfirmasi kepada Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Wahyu Triantono SH mengatakan hari ini Kadispertan Agus Santoso di panggil Kejari, tetapi sampai saat ini belum hadir dan tidak ada pemberitahuan dari tersangka, Rabu (3/12/12) lalu.

” Ini panggilan yang pertama dan kalau tidak hadir akan di panggil lagi, sampai 3 kali panggilan, kalau 3 kali panggilan tidak hadir, akan di jemput paksa oleh Kejaksaan Negeri,” tutur Wahyu.

Wahyu menambahkan, Agus menjadi tersangka atas Pemeriksaan keterangan yang menjadi saksi dari Abd Wahed dan Abdurrahman dan Kejari Sampang menetapkan menjadi tersangka karena pejabat pengguna anggaran, dan di kenai Pasal 2 dan 3 tentang UU Tipikor.

(ms/fer)

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

    Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

    Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

    Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *