4 Tersangka Penangkapan BBM solar Gresik Putih “Dilepas”

Terbit: 16 Oktober 2018 | 22:52 WIB

MADURA EXPOSE-SUMENEP: Banyak pihak yang masih bertanya-tanya terkait penuntasan kasus penangkapan BBM jenis solar di Pelabuhan TUKS (terminal Untuk Keperluan Sendiri) yang dilakukan pihak Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu 13 Juni 2018 silam.

Saat itu Kasubag Humas Polres Sumenep Iptu Joni melalui rilis resmi yang disebar melalui WA grup Mitra Humas mengatakan, bahwa anggota Satreskrim Polres Sumenep telah melakukan penangkapan terhadap pengiriman BBM jenis solar yang akan menggunakan kapal ke daerah Kepulauan.

“Ada empat tersangka yang diamankan diantaranya Moh Fadli (Abk Kapal) , Hairul (Abk Kapal) sedangkan dua tersangka Imam Safi’i dan Budiyanto sebagai sopir dan kenit mobil truck yang membawa 40 drum solar, ” terang Iptu Joni saat itu, Kamis 21/6/2018.

Selain mengamankan 4 orang tersangka, pihak Polres Sumenep menyita sedikitnya 40 drum solar berikut kendaraan yang digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak di Pelabuhan Tikus Gersik Putih.

Beberapa minggu setelah penangkapan, tersiar kabar jika 4 orang tersangka itu dilepas oleh pihak Polres Sumenep. Dan baru-baru ini, Redaksi berusaha melakukan konfirmasi kepihak Kapolres AKBP Fadillah Zulkarnaen yang kemudian diarahkan ke Kasatreskrim AKP Tego S Mawrwoto diruang kerjanya.

Tego mengakui jika keempat orang yang ditangkap dalam kasus penangkapan BBM jenis solar di Pelabuhan Gresik Putih telah dilepas dengan alasan wajib lapor.

“Empat ABK waktu itu kami pulangkan, tapi wajib lapor dan keterangannya sudah diambil,” demikian Kasatreskrim Polres Sumenep yang sudah dilansir oleh media Policeline.co.

Dijelaskan Tego, dalam pemeriksaan yang bersangkutan mengaku bekerja kepada seorang pengusaha berinisial MR. Dirinya juga mengakui, jika BBM Jenis Solar Bersubsidi yang diamankan di Pelabuhan Tikus Gersik Putih tersebut Diduga kuat memang Ilegal karena tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan.

AKP TEGO S MARWOTO mengungkapkan, BBM jenis solar bersubsidi yang ditangkap polisi itu milik MR, yang saat ini tinggal di, Jl Trunojoyo Regenci B/14, Desa Marengan Daya, Kecamatan Kalianget Sumenep, Madura, Jawa Timur.

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    Mimpi Buruk ‘Paman Sam’ di Tanah Persia: Mengapa Iran Sulit Ditaklukkan?

    Terbit: 8 April 2026 | 04:00 WIB SUMENEP, MaduraExpose.com – Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali menyeret nama Iran ke pusaran spekulasi militer global. Di tengah “jurus mabuk” kebijakan luar…

    Jari Netanyahu dan Nalar Sundar Pichai: Mengapa Algoritma Tak Bisa Dibodohi Narasi Receh?

    Terbit: 20 Maret 2026 | 10:04 WIB Oleh: Redaksi Madura Expose Strategic PENGANTAR: DRAMA JARI VS LOGIKA DATA Dunia maya sedang gempar dengan hal-hal trivial. Media-media nasional bertransformasi menjadi “detektif…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *