Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

2 Pelajar Asal Desa Larangan Sumenep Ditangkap Polisi

2297
×

2 Pelajar Asal Desa Larangan Sumenep Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

MADURAEXPOSE.COM– Dua pelajar asal Desa Larangan, Kecamatan Ganding terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian setelah keduanya tertangkap basah melakukan transaksi sabu-sabu pada Rabu Malam, (8/2).

Dua pelajar yang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep ini yakni, Afif Fairus (17) dan Ramdhan (18), keduanya adalah warga Dusun Kolor, Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, Madura, Jawa Timur.

Mereka ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba dengan Kholis (32), warga Dusun Temor Leke, Desa Penanggungan, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep. Tempat penangkapan terjadi di Jalan Raya Lenteng, dekat SMA I Lenteng Desa Lembung Timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep, Madura.

“Ketiganya diamankan saat hendak transksi sabu-sabu,” terang AKP Suwardi, Kasubag Humas Polres Sumenep, Madura, kepada awak media, Kamis, 9 Februari 2017.

Menurut Suwardi, dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, pihaknya menemukan satu klip plastik kecil berisi sabu-sabu yang disembunyik di saku celana pendek sebelah kanan milik Afifi Fairus. Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Kholis warga Desa Penanggungan, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep. Mendapat keterangan dari tersangka, polisi langsung meluncur dan berhasil mengamankan Kholis dirumahnya sekitar pukul 18.30 WIB.

Polisi juga mengamankan barang bukti dari tersangka Afif dan Ramdan, berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,62 gram, HP Nokia warna hitam kombinasi merah ( milik Afif ) dan ponsel warna hitam milik Ramdan dan sebuah ponsel merek Nokia milik Kholis. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna merah dengan Nomor Polisi M 2756 AG.

------------------------