Maduraexpose.com- Sebanyak 19 juta batang rokok ilegal disita Kantor Bea Cukai Bandung dari hasil penindakan dalam periode 1 Januari-5 Desember 2023. Banyaknya rokok ilegal yang disita menandakan Bandung Raya masih jadi daerah rawan peredaran rokok tidak bercukai tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Budi Santoso mengatakan, penyitaan 19 juta batang rokok ilegal menandakan bahwa minat masyarakat membeli rokok ilegal relatif tinggi. Hal itu disebabkan karena mahalnya harga rokok resmi yang dijual di pasaran.
“Bahwa dengan adanya situasi sekarang kenaikan tarif rokok, otomatis harga rokok semakin mahal, karena tarif cukainya tinggi. Sehingga ini juga ada potensi beralih ke rokok ilegal,” kata Budi, Rabu (6/12/2023).
Budi menerangkan, 19 juta batang rokok ilegal yang disita dan telah dimusnahkan itu didapat dari penindakan yang dilakukan Bea Cukai bersama instansi terkait di wilayah Bandung Raya. Dia pun menyebut, ada potensi jika jumlah peredaran rokok ilegal bisa jauh lebih besar.
“19 juta batang itu ada yg murni untuk diedarkan di wilayah Bandung Raya, tapi ada juga yang sebenarnya hanya transit, mau dikirim ke tempat lain tapi kebetulan kami tindak yang TKP-nya disini,” ujarnya.
“Tapi tetap saja angkanya itu angka yang besar, sehingga ini terus menjadi perhatian kami bahwa ini bisa jadi angkanya lebih dari itu,” sambung Budi.
Tingginya minat masyarakat membeli rokok ilegal tentunya dikarenakan harga yang jauh lebih murah. Satu bungkus rokok ilegal atau tanpa cukai, biasa dijual seharga Rp10 ribu yang jauh di bawah harga normal satu bungkus rokok resmi.
“Iya jadi dengan banyaknya beredar rokok ilegal, indikasinya pasarnya menyerap. Kenapa, karena rokok ilegal harganya lebih murah, kualitasnya sama, rasanya kurang lebih sama, tapi harga lebih murah. Wajar masyarakat memilih yang lebih murah,” tegas Budi.
Lebih lanjut, Budi menuturkan, rokok ilegal lebih berbahaya ketimbang rokok resmi. Menurutnya, meski sama-sama tidak baik untuk kesehatan, rokok yang dijual tanpa pita cukai tidak melalui proses pengawasan.
“Barang (rokok) iegal juga standar untuk kesehatannya sudah pasti tidak terjamin. Jadi selain melanggar ketentuan yang berlaku, juga membahayakan bagi kesehatan. Rokok memang gak sehat, tapi ini lebih gak sehat lagi,” ujarnya.
Antisipasi Jasa Titipan
Masih kata Budi, untuk mengantisipasi peredaran barang ilegal termasuk rokok, Bea Cukai telah berkordinasi dengan perusahaan ekspedisi. Sebab menurutnya, salah satu yang membuat mudahnya peredaran rokok ilegal yakni dengan pengiriman jasa titipan.
“Kami juga akan atensi terhadap perusahaan-perusahaan jasa titipan. Karena khusus untuk Kota Bandung ini, banyak beredarnya masuknya itu melalui jasa titipan. Dan kami, sudah koordinasi juga dengan para perusahaan jasa titipan,” tutup Budi.