18,2 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Malang, Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah

Terbit: 30 September 2025 | 05:20 WIB

MaduraExpose.com– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang berhasil menyita 18,2 juta batang rokok ilegal dengan nilai fantastis Rp 27,1 miliar selama periode Januari hingga September 2025. Penindakan ini menunjukkan tingginya peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

 

 

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Pitoyo Pribadi, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan dalam 76 Surat Bukti Penindakan (SBP). “Barang sitaan yang terkumpul di kami sampai saat ini sebanyak 18.268.128 batang rokok ilegal,” kata Pitoyo.


 

Potensi Kerugian Negara Mencecah Miliaran

 

Selain nilai barang sitaan yang mencapai puluhan miliar, peredaran rokok ilegal ini juga menimbulkan kerugian besar bagi pendapatan negara. Dari total nilai barang sitaan sebesar Rp 27,1 miliar, potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai diperkirakan mencapai Rp 13,6 miliar. Angka ini hanya mencakup sektor hasil tembakau, belum termasuk sektor lain yang terdampak.

 

 

Pitoyo menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal di Malang Raya bukan berasal dari produsen lokal, melainkan dari luar daerah. Hal ini mengindikasikan bahwa wilayah Malang Raya sering dijadikan jalur perlintasan utama untuk mendistribusikan rokok ilegal ke berbagai wilayah lain.

 

 

Upaya penindakan yang dilakukan Bea Cukai Malang ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk memerangi peredaran barang ilegal dan mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.

 

[dbs/dtk/gim]

MADURA EXPOSE

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Titip Lab di Mapolda Jatim

Terbit: 15 April 2026 | 14:41 WIB SUMENEP, MADURA EXPOSE– Keheningan Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, mendadak pecah pada Senin sore (13/4). Seolah menjadi…

Konferensi Pers Temuan Kokain 27 Kg Batal Mendadak Kapolda Jatim Dipanggil Wakapolri

Terbit: 14 April 2026 | 15:00 WIB SUMENEP – Publik yang menanti rilis resmi terkait temuan fantastis 27,83 kilogram diduga kokain di Giligenting harus gigit jari. Agenda konferensi pers yang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *