Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

10 November 2015, Madura Provinsi Akan di Deklarasikan

Avatar photo
202
×

10 November 2015, Madura Provinsi Akan di Deklarasikan

Sebarkan artikel ini
Musyawarah Nasional tokoh Madura dalam rangka persiapan menjadi Provinsi Madura. [Foto: Ferry Arbania/Maduraexpose.com]

Maduraexpose.com-Hari Pahlawan 10 November, masyarakat Madura akan mendeklarasikan diri merdeka dari Jawa Timur. Pasalnya, Madura akan berdiri sebagai Provinsi baru di Indonesia.

Sejumlah tokoh masyarakat Madura yang mengatasnamakan Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M) sudah melakukan persiapan jelang deklarasi

Deklarasi Provinsi Madura akan dilakukan berbarengan dengan peringatan Hari Pahlawan. Rencana itu disampaikan Sekjen P4M, Jimhur Saros, Selasa (3/11/2015).

“Deklarasi akan kita lakukan di Gedung Ratho Ebhu, Jalan Ahmad Yani, Bangkalan,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut Jimhur, deklarasi Madura sebagai provinsi baru ini sudah mendapat dukungan dari empat bupati di Pulau Madura, yaitu Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.

“Selain itu, anggota legislatif di Madura juga setuju. Termasuk 10 anggota DPR RI dari daerah pemilihan Madura juga telah menyatakan dukungannya,” klaim Jimhur.

Dari sisi sejarah, Madura, kata Jimhur, juga pernah menjadi negara sendiri, yakni tahun 1948, dimana Presiden Madura dijabat Wali Negara Raden AA Cakraningrat. Tapi setelah dua tahun, tepatnya tahun 1950 negara Madura bubar dan kembali bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Dengan menjadi provinsi sendiri. Dengan potensi minyak dan gas bumi yang melimpah, Madura akan mampu lebih mensejahterakan masyarakatnya,” tukasnya.

Terkait keinginan itu, lanjut Jimhur, P4M sebenarnya sudah berkirim surat ke Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk segera merevisi undang-undang tentang pembentukan provinsi baru.

Sesuai undang-undnag yang ada saat ini, salah satu syarat pembentukan provinsi baru adalah harus memiliki minimal lima kabupaten atau kota.

“Makanya kita minta syaratnya direvisi cukup empat kabupaten saja. Dengan begitu, Madura memenuhi syarat menjadi provinsi baru,” pungkasnya.

(Kcm/Br5)