Scroll untuk baca artikel
SUMENEP EXPOSE

10 Koperasi Di Sumenep Badan Hukumnya Dicabut

Avatar photo
146
×

10 Koperasi Di Sumenep Badan Hukumnya Dicabut

Sebarkan artikel ini
badan-hukum-koperasi-ilustrasiNet

MADURA EXPOSE- Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sumenep, melakukan revitalisasi koperasi. Akibatnya, pada tahun 2015, sebanyak 10 koperasi dicabut badan hukumnya, lantaran koperasi tersebut sudah tidak menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama 3 tahun dan pengurus koperasi tidak sanggup untuk menghidupkan lagi.

“Sebanyak 10 koperasi terpaksa harus kami cabut badan hukumnya, karena sudah tidak aktif selama 3 tahun,”kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumenep, Imam Trisnohadi, Kamis (03/03/2016).

Imam menuturkan, di Kabupaten Sumenep tercatat sebanyak 1.255 koperasi. Dari 1.255 koperasi itu, diantaranya Koperasi Wanita sebanyak 370, Koppontren 112 dan Kopetasi lain sebanyak 624.

“Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap koperasi-koperasi. Tapi kami tidak bisa memaksa pengurus koperasi itu, hanya bisa memberikan semangat dan masukan-masukan,”terangnya.

Ia mengungkapkan, bagi masyarakat yang akan membentuk koperasi baru, mulai tanggal 8 April, pengesahannya tidak lagi dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM, melainkan dilimpahkan ke Kementerian Koperasi.

“Jadi, bagi yang mau membentuk koperasi baru, silahkan bentuk sebelum tanggal 8 April 2016, agar proses pengesahannya tidak terlalu lama, bisa dilakukan di Kabupaten/Kota,”ungkapnya.

( Nita, Esha )